photo SKMENPEN.gif

Senin, 17 Februari 2014

Akhirnya Undang-undang No.4 tahun 2014 Di Batalkan .

Jakarta: Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil dan membatalkan Undang-undang No. 4 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, yang secara yuridis tidak terbuka peluang upaya hukum lainnya. "Pemerintah tidak memiliki pendapat apapun terhadap keputusan ini dan selalu taat dan mematuhi apapun keputusan MK," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam keterangan pers seusai menghadiri pelantikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di Istana Negara, Jumat (14/2) sore. Pemerintah, ujar Djoko Suyanto, menyerahkan persoalan ini kepada masyarakat, para cerdik pandai, para pengamat dan para ahli hukum serta anggota parlemen untuk menilainya sesuai kapasitas masing-masing. Menurut Djoko, yang pada saat menyampaikan keterangan persnya didampingi oleh Menhuk dan HAM Amir Syamsudin dan Jaksa Agung Basrief Arief, dengan telah dikabulkannya gugatan terhadap UU No. 4 Tahun 2014 tersebut, maka keinginan dan dorongan masyarakat luas, para ahli dan praktisi hukum, para Kepala Lembaga Negara, DPR, dan pemerintah untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK menjadi tidak dapat terpenuhi. Djoko mengingatkan, UU No. 4 Tahun 2014 tersebut berisikan tentang upaya-upaya kita memperbaiki lembaga MK, dan sekarang dibatalkan sendiri oleh MK. Selama ini, lanjut Djoko, Presiden dan pemerintah senantiasa konsisten dan taat melaksanakan semua keputusan MK. “Mudah-mudahan ke depan, harapan kita sekalian Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan dan kekuasaan yang sangat luar biasa tersebut, masih terus dapat mengemban tugas yang sangat berat di tengah kesan publik yang belum pulih benar terhadap Mahkamah Konstitusi. Apalagi, di hadapan kita menjelang pemilu 2014 dengan segala dinamika dan permasalahan yang kita hadapi,” Djoko menjelaskan. "Upaya bersama untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK melalui UU No. 4 Tahun 2014 yang kemudian dibatalkan sendiri oleh MK tentu saja akan menjadi tantangan yang kelak harus dijawab sendiri oleh Mahkamah Konstitusi,” Menko Polhukam mengingatkan. Djoko menjelaskan bahwa proses terbitnya Perpu No. 1 Tahun 2013 telah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi UU No. 4 Tahun 2014. Perpu tersebut terbentuk melalui kajian yang mendalam tidak hanya dari kementerian terkait melainkan juga melibatkan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konsitusi, praktisi hukum, serta ahli-ahli penyusun peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik, menyusul tertangkapnya Akil Mohtar. "Tentulah amat sangat berbahaya bagi demokrasi kita apabila MK yang memiliki kewenangan yang sangat strategis dan luar biasa itu, untuk menjaga konstitusi bernegara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar-pilar negara hukum tidak lagi mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat,” Djoko menegaskan. Belum lagi, dalam perhelatan pemilu 2014 sudah dekat dan peran MK sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hasil pemilu. Oleh karenanya, langkah yang cepat dan tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK adalah suatu keniscyaaan. UU No. 4 Tahun 2014 atas perubahan terhadap UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK tersebut memiliki tiga substansi utama. Pertama, penambahan persyaratan untuk menjadi Hakim Konstitusi. Penambahannya adalah pada pasal 15 ayat 2 butir (i) dan (v) yang menyatakan para calon Hakim Konstitusi tidak menjadi anggota parpol dalam waktu paling singkat 7 tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim MK. Ini dimaksudkan agar setiap keputusan MK yang final dan mengikat tersebut bebas dari intervensi dan kepentingan politik praktis. Kedua, mekanisme proses seleksi pengajuan hakim MK disempurnakan untuk memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik yang ini sejalan dengan amanat yang tercantum dalam pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, calon hakim konstitusi yang diajukan oleh MA, DPR dan atau oleh Presiden terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang tujuannya untuk mendapatkan kualitas dan standar hakim MK yang diharapkan. Proses fit dan proper test ini dilaksanakn oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial. Uji kelayakan ini dimaksudkan agar ada standar kompetensi dan kapasitas yang sama bagi para calon Hakim MK dimana pencalonannnya berasal dari 3 lembaga yang berbeda. Ketiga, memperbaiki sistem pengawasan yang efektif dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi Hakim Konstitus

0 komentar:

Memori Berita

. (1) 01 (2) 06 (1) 0i9 (1) 13 (1) 21 (1) 3 (1) 39 (1) al (1) al.4 (1) andri.1 (1) andri.2 (1) Asian (2) Berajil (1) Bisnis (2) BRI KUR (1) Budaya (18) Buisnis (1) Buisniss (1) E (1) Ekonomi (1) Ekonomi Buisniss (64) Ekonomi Ingris (1) G (2) Gaaya Hidup (2) Gaya Hidup (9) Gaya Hidup (18) Gender (1) Gendr (1) Global (118) Global Sekjen PBB (1) Hukum Global (1) Iau Jemaat (1) Info Global (2) Info Temen (1) Info UN PBB (1) Instruksi Presiden SBY (1) Istana (1) Isu Global kemanusiaan (7) Isu Indonesia (1) Isu Negara Haiti (1) Isu America (2) Isu asia (1) Isu Asia Rejonal Indonesia (10) Isu Buruh Indonesia (1) Isu Cina (1) Isu di Jepang (1) Isu di Kongo (1) Isu Ekonomi Indonesia (1) Isu Energi Nuklir di jepang (1) Isu Gender (1) Isu Global (30) Isu Global Kesehatan (2) Isu Indonesia (1) Isu Indonesia Korupsi (1) Isu Industri Global (2) Isu International (4) Isu Kepolisian (1) Isu Koeupsi (1) Isu Komflik (1) Isu Korea Selatan (1) Isu Korupsi (1) Isu Korupsi di Indonesia (2) Isu Mesir (1) Isu Olah Raga (1) Isu Pangan (1) Isu Pangan global (1) Isu PBB (2) Isu Pendidikan (1) Isu Police Indonesia (1) Isu Polri (1) Isu Regional Indutri Indonesia (1) Isu Religius (1) Isu Relijius (1) ISU Sidang International (1) Isu Suap (1) Isu Teroris Indonesia (1) Isu Timur Tengah (3) Isu WTS (1) Jriminal Teknik (1) Kebijakan Global (3) Kebijakan Indonsia (1) Kebijkan Indonesia (2) Kemiskinan di somalia (1) Kesehatan (2) Kesehatan dunia (1) Keshatan (2) Konfrendi PBB (1) Kriiminal International (1) Kriminal dan Hukum (1) Kriminal Global (2) misterius (1) Pariwisata (1) Partanian America (1) Parwisata (1) Pendidikan (5) politik 01 (1) Politik Budaya (4) Reejional (2) REGIONAL (1) Rejional (3) SBY-Ysup Kala (1) Senam Sehat (1) SERBA-SERBI (1) Suriah (1) Usu Rusia (1)