Jemaat GKI Yasmin menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang tidak netral saat menjadi penengah pertemuan dengan Walikota Bogor.
Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menilai ada intimidasi kepada GKI Yasmin agar menerima usulan relokasi atau pemindahan gereja. Bentuk intimidasi lainnya adalah larangan menyebarkan informasi ke dunia internasional.
Pertemuan antara GKI Yasmin dan Walikota Bogor digelar di Hotel Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, akhir pekan ini.
“Proses di PBB itu, syaratnya adalah kalau seluruh upaya di dalam negeri sudah mentok (buntu). Sekarang ini kan sudah buntu. Diselesaikan di tingkat Bogor tidak bisa, dibawa ke MA dicuekin, di Ombudsman dicuekin, Dewan Ketahanan Nasional dicuekin. Nah kalau sudah begitu Indonesia selaku anggota PBB, nikmatilah review dari PBB. Kalau ini tidak mau dibicarakan lagi di internasional maka jalankan saja rekomendasi dari MA dan Ombudsman,” kata Bona.
Menurut Bona, dalam pertemuan tersebut GKI merasa seperti diadili. Pasalnya, pertemuan itu juga dihadiri kelompok yang selama ini menentang pembangunan gereja GKI Yasmin, seperti kelompok Forkami dan GARIS.
Sementara itu pihak Kementerian Dalam Negeri menapik tudingan tidak netral dalam proses rekonsiliasi di antara Jemaat GKI Yasmin dan Walikota Bogor tersebut.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengatakan, Kemendagri menghormati keputusan MA terkait penolakan pencabutan IMB pendirian gereja GKI Yasmin Bogor. Namun Kementerian Dalam Negeri menganggap relokasi gereja merupakan langkah terbaik bagi GKI Yasmin.
Menurut Reydonnizar, bila GKI Yasmin tetap berpegang pada keputusan MA, maka pihaknya siap melanjutkan proses hukum.
“Mengapa keputusan MA itu terus yang mereka sampaikan? Dua tahun lalau juga itu yang mereka sampaikan. Kita menghormati proses itu. Kalau mau itu ya mari berarti tidak membuka lagi proses dialog. Ini mau diselesaikan atau tidak?” kata Reydonnizar.
Mahkamah Agung dalam putusan tahun 2010 menyatakan, pendirian gereja sah secara hukum dan melarang penyegelan. Namun pemerintah Kota Bogor mengabaikan keputusan MA, dan meminta gereja yang dibangun di Taman Yasmin dipindah ke tempat lain.