Undang 2 Korupsi yang diberlakukan di Negara Indonesia seakan tidakdigubris,terbukti disana sisni masih saja terjadi adanya prilaku korupsi,dengan cara meminta uang hadia kepada rekanan pemborong yang melakukan kegiatan proyek,hal ini terjadi disetiap kabupaten, adanya penawaran melalui sitem Internet hal ini hanya pormalitas belaka,yang jelas sebelum penawaran dilakukan para rekanan pemborong sudah harus menyiapkan uang hadia dari 7% sampai pula menjacapai 10% diluar Pajak Resmi PPN dan PPH menurut staf dinas Pekerjaan Umum bahwa uang itu diharuskan disetorkan baik setelah SPK turun atau setelah pekerjaan beres,bisa juga sebelum proyek dilelangkan mereka sudah memberikan titipan 10% untuk dapat proyek itu biasanya diberikan melaluii kepala dinas atau melalui Kabit demikian cetus staf PU itu.dia mengatakan bahwa buat Bupati 7% dan 3 Persennya dibagikan kepada kabit,yang menangani proyek tersebut. atau pemborong
l
langsung menemui Bupati dan disana pemborong langsung meberikannya demikian cetus setaf PUK yang engan disebut namanya.Pengamatan penulis apa yang dikatakan staf PUK tersebut hampir mendekati kebenaran ,disaat penulis bertanya kepada rekanan yang mendapatkan kegiatan dia mengatakan baik pengaspalan,pembangunan gedung mereka memang harus mengeluarkan persentasi diluar PPN dan PPH mencampai 12% bilah ditambah dengan pajak resmi dan pengeluaran lainnya mencapai 35 persen demikian ungkap pemborong yang saat itu mendapatkan borongan jalan di salah satu kabupaten berbagai asosiasi rekanan baik Gapensi,Aspekkindo.dan berbgai organisasi lainya saat dimintai tanggapanya mereka mengatakan itu bukan berita baru hal ini terjadi sejak dulu dan sampai saat ini juga tetap berlaku demikian tutur salah seorang angota gapensi iyang tidak mau disebut namanya,Pengamatan penulis semua yang dikatakan itu memmang mendekati kebenaran artinya pungutan kepada rekanan yang mendapat kegiatan proyek memang terjadi disetiap dinas diseluruh kabupaten dan hal ini memang sangant meprihatinkan demikain ongkap masyarakat yang mendengar jejadian ini khususnya masyarakat yang berhubungan lamgsung dengan kegiayan proyek,baik disdik,di,Tarkim,di PUK,dan dinas lainnya berkaitan dengan adanya pengadaan disana pun pungutuan terjadi demikian dengan cara setiap rekanan wajib meberikan setoran terlebih dahukulu baru dia akan dapat proyek cetusnya,"Pertanyaanya mengapa undang-undang korupsi yang telah diberikan kepada Bupati dan kepala dinas juga Gubernur seakan-akan tidak dibaca.atau sekan-akan tidak mau mematuhinya.?" hal ini tidak perlu dijawab,artinya jika anda mematuhi mengapa anda masih melakukan korupsi dengancara membesarkan nilai harga proyek,disana berarti ada angaran yang lebih disimpan kepada pemborong,seandainya tidak ada kelebihan manala mungkin pemborong mau memberikan dananya sebesar itu,melihat semua ini penulis sangant prihatin dan ternyata undang -undang korupsi tidak
digubris dan melihat semua ini seharusnya pihak Kepolisian Kejaksaan dan KPK segera menulisuri dan menangkap seluruh bupati yang terlibat suap dari pemborong,ambil beberapa bupati yang saat ini terkena suap mereka telah masuk kurungan dan mungkin nanti akan menyusul buapti lainya. Harapan penulis semoga KPK Kejaksaan dan Polri sermpak mengadakan maraton memeriksa semua Bupati dan Kepala dinas yang terlibat menerima uang suap dari Pemborong. dan hal ini pun Presiden telah mengetahuinya tetapi mengapa Para penaegak Korupsi diam saja atau hanya bergerak tembang pilih.Kapan Seluruh Bupati Mau ditangkap yang terlibat uang suap.?