(1). Minimnya pengendalian internal sehingga penganggaran tidak prosedural dan berpotensi terjadi kebocoran anggaran (2). Tidak ada political will dari Pemerintah daerah sehingga aspek ketaatan asas hukum keuangan menjadi terkesampingkan. (3) lemahnya kotrol DPRD sebagai lembaga yang memiliki hak budgeting, DPRD sering sebagai tukang stempel legalisasi suatu produk yang dikeluarkan oleh ekskutif (4). Rusaknya aspek perencanaan anggaran karena tidak ada sinkronisasi antara sektor kegiatan dan BAPPEDA yang berfungsi sebagai pengendali perencanaan. (5) Minimnya SDM yang dimiliki oleh aparatur pengelola keuangan baik dari sisi akuntansi maupun management (6) Masih terpraktek budaya korup dengan slogan pakai habis angaran tanpa mengkedepankan kinerja anggaran. (7) Minimnya partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah dan hampir tidak ada ruang publik yang disediakan.Demikian Cetus Agoeng Novansyah Soemardi Ketua FPG Kab Tasikmalaya
0 komentar:
Posting Komentar