Bupati Tasikmalaya UU Dalam Penyampaian Jawaban Pandangan umum dari Para Koomsi di Gedung DPRD Tasikmalaya Siang Tadi,mengatakan Secara umum target pendapatan realisasinya telah sesuai dengan yang kita harapkan. Sedangkan realisasi penerimaan yang seolah tidak memenuhi target dikarenakan adanya reklasifikasi Pos hasil.Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ke Pos pembiyaan penerimaan serta adanya bantuan keuangan dari Provinsi yang semula masuk dalam APBD Kab.Tasikmalaya kini pada kenyataaannya di tarik kembali dan dikelolah oleh Provinsi.Dan adanya sisah angaran sebesar Rp 100/32.012.153.52,merupkan sisah angaran yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBN yang masuk dalam perubhaan APBD akhirnya ada kendala teknis waktu dan pelaksaan akan di Carry Over ke tahun 2012.Dia juga menambahkan adanya pergeseran terhadap perubahan besaran realisasi pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipsahkan (laba MBUMD) olesebab adanya aturan terhadap mekanisme perhitungan BUMDdengan cara perhitungan awalnya mengunakan mitoda biaya kini Ekutias, berdasarkan aturan PP N0.71 tahun 2010.cetus UU.Dan UU, Mengatakan sependapat dengan Fraksi Golkar agar hasil audit BOK dijadikan bahan pertimbangan dalam penususnan angaran pada tahun akan datang.Dan UU.Pun, mengatakan angka yang terdapat dalam laporan arus kas per 31 desember 2011 sebesar Rp 111.163.1360.00 adalah benar merupakan angka yang harus dilokasikan pada perubahan APBD 2012.hal ini juga menjawab pertanyaan dari Fraksi amanah.Uu juga mengatakan kebijakan pembangunan pada perinsipnya sudah dipahami oleh dewan terhormat,dan kami di esekutif pada tahun 2011 ada kegiatan urugan sapai ke oprit jembatan cidadap Kecamatan Cisayong, sepanjang 1.975 KM.(Sumber danan bantuan Provinsi Jawa Barat dan Proyek tahun 2012dilaksanakan Pembangunan jembatan cikujang bentang M. sumber dana bantuan Provinsi.Ungkap Bupati UU.Dia juga mengatakan merencanakan untuk pembangunan (4) (empat buah jembatan yang terletak di Cederas,Ciberem,Kiar jangkung dan jembatan Cidadap yang akan diselesaikan dalam jangka waktu satuu tahun.Cetus UU.Selanjutnya dia dia mengatakan hasil audit BPK RI,merupakan merupakan keselurahan SKPD yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Tasikmalaya dan laporan BPK RI telah diserahkan oleh BPK RI kepada pemerintah Daerah pada tanggal 1 juni 2012 sekaligus menjawab pertanyaan dari PKS,danbuat Praksi PDI Perjuangan UU. Mengatakan sepakat bahwa dalam penetapan target pendapatan harus terukur dan Cermat berdasarkan potensi yang ada.Dan UU sepedapat pengaturan penerimaan calon PNS sesuaia dengan peraturan bersama mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Mentri dalam Negri dan Mentri keuangan N0 02/SPB/M.PN_RB/8/2011.Nomor 800-632/2011 dan Nomor 141/PMK/01/2011.sampai dengan 31 desember 2012 dan pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengukuti arah kebijakan perencanaan PNS berjalan secara National Sementar itu apa yang sudah disampaikan oleh Bupati di gedung DPRD Kabuten Tasikmalaya masih akan dibahas oleh para komis demikian ungkap para para ketua komisi.


0 komentar:
Posting Komentar