Terdakwa Akhmat Zaenuri, Sekretaris Daerah (non-aktif) Kota Semarang yang terseret kasus suap kepada anggota DPRD demi pemulusan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012, diganjar hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.Majelis hakim yang terdiri Ifa Sudewi, Kalimatul Jumro, dan Agus Supriyadi, juga memvonis denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP.
"Untuk dakwaan primer, Akhmat Zaenuri tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan," kata Ifa Sudewi.
Atas vonis tersebut, Akhmat Zaenuri bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.
Kasus tersebut terungkap, berawal dari penangkapan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono dan Sumartono oleh KPK di halaman Kantor DPRD 24 November 2011. Baik Agung Purno Sardjono maupun Sumartono sampai sekarang ditahan di Mapolda Jateng, sementara Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang sebagai tahanan titipan KPK.
Pada waktu ditangkap, KPK menyita barang bukti berupa sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk transaksi suap. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum juga terungkap keterlibatan Wali Kota Semarang Soemarmo. Wali Kota telah memerintahkan Sekda Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap kepada anggota DPRD terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012.
Sementara itu, Pimpinan KPK (KPK Bambang Widjojanto di Semarang pekan kemarin mengemukakan, pihaknya kini terus mengembangkan pemeriksaan atas kasus dugaan suap pemulusan Rancangan RAPBD Kota Semarang 2012.
"Meskipun kami sudah menetapkan empat tersangka, namun kami terus mengintensifkan pemeriksaan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat kasus ini, baik pemberi maupun penerima suap," kata Bambang.
Keempat tersangka yang dijerat KPK dalam kasus tersebut adalah Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri, dua anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sardjono dan Sumartono, serta Wali Kota Semarang, Soemarmo.


0 komentar:
Posting Komentar