Mengapa anda koropsi?.Apakah gajih anda kurang ataukah sudah kebiasaan? pertanyaan ini sering terlontar dalam dialok disetiap tempat.”Berbagai pakar hukummencoba mengupas persoalan masalah korupsi baik dari segi undang-undang korupsi sampai kepada masalah ancaman hukuman dan remisi hukuman,persoalan ini dikupas habis oleh media berlevel lokal sampai ketingkat national yang ada di Indonesia, tetapi maslaha korupsi bukan malah mengurang melainkan semakin menjamur,diberbagai elemen,dinas,yang induknyai di berbagai Kementrian, baik iitu mentri pendidikan baik itu mentri keuanagan,baik itu mentri pekerjaan Umum,baik ituyang diduga melakukan korupsi, oleh para Oknum dari tingkat setap sampai pulah ketingkat pengambil kebijakan,ada apakah semua ini? mengapa Indonesia semarak oleh korupsi? melihat ini stidakmya Pemerintah tidak boleh main-main lagi,harus segera mengambil tindakan yang tidak bisa main-main,artinya segera mereka ditangani dengan cara khusus.? Perlukah mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dideportasi kesalah satu temapt.? ataukah mereka segera mengambil uang itu dan mengembalikannya kepada Negara? “satu hal ini memang teramat sulit artinya uang yang sudah diduga dikorupsi manalah mungkin mau dikembalikian?” tetapi jika Pemerintah mampuh mendeportasi kesalah satu temapat stidaknya yang lainya pun ada rasa takut.Persoalannya adalah maukah pemerintah mengambil sikap menindak dengan tangan keras,tidak dengan kelembutan.Masalah korupsi bukan lagi hal yang sepeleh oleh sebab sudah sangat merugikan Negara,jika dibiarkan atau di berikan hukaman terlalu rendah atau,ditangani oleh hukum bahkan akhirnya bebas,inikan sangant iranonis.”Di jepang jika ada oknum yang korupsi daripada dia masuk kedalam openan panas lebih baik bunuh diri,begitupulah halnya di cina..Lantas bagaimana dengan Indonesia,mengapa para koruptor bisa bebas murni? ‘apakah hakimnya bolor,ataukah pura? dan mungkin terkena suap pula? hal perlu Pemerintah membuat tim Khusus penanaganan masalah Korupsi,baik para Penungak Pajak, baik dia yang tersuap,baik dia yang merncankana korupsi jangan lagi lihat barang Bukti.tetapi bilah sudah merencanakan anggap saja sudah korupsi dan langsung dideportasi kesalah satu tempat.Pengmatan Penulis banyak sekali uang negara yang telah digelapkan oleh oknum yang tidak bertangung jawab,baik uang pungli,dan sebagainya,semua itu tidak pernah ada laporanya,baik kepada Pemerintaha maupun kepada lembaga resmi lainya,”umpanya melaporkan kepada BPK-bahwa dia memungunt uang dari masyarakat mendapat sekian,semua itu tidak pernah terjadi” Pungli diluar PPN dan PPH,itu didudga terjadi disetiap dinas dengan cara setiap yang mendapat kegiatan di setiap dinas baik itu proyek rehab pendidikan,baik bangunan jalan ,baik itu pemeliharan jalan dan irigasi,juga pengadaan jasa kontruksi,dan pengadaan barang dibagian umum di Kabuptaen maupun kota madia dan tingkat Propensi,halini ada dugaan wajib menyisihkan uang sebesar 10% diluar PPN dan PPH, hal ini sangant terjadi dan jika untuk membuktikannnya setidaknya harus mengunakan berbagai strategi,dalam pengungkapannya.melihat semua ini penulis sangant prihatin apalagi prilaku ini sudah berjalan sejak dahulu hingga saat ini pun hal itu nasilah terjadi,yang lebih Ironis adlah dideparten pajakpun banyak storan pajak yang tidak masuk dalam kas Negara,seandainya setiap warga di punguntut wajib pajak1i000,rupiah perhari,dan stelah itu pajak digelapakan.tidak masuk pada kas negra bisa kita bayangkan belum lagi penhgusaha besar yang menungag pajaknya yang diajak damai dengan cara hasil ferivikasi bawa pengusaha itu harus menyetorkan wajib pajaknya umpama 2 Trliun dan denda.tetapi oleh karena permaianan akhirnya bisa hanya 500 miliarad,dan ter kadang masuk kenagara hanyalah lima persenya dari nilai itu dan yang besarnya masuknya ke fatamorgana,dan andaikan ketika diusutpun ternyata hilang buktinya akhirnya yang disidangkan masalah paspor palsu.Bukan maslah Pengelapan uangnya, inilah jika hukum terlalu lunak,yang lebih Ironis banyak pulah yang bebas.ada apakah dengan para Hakim di Indonesia ini? “Mengapa semua ini bisa terjadi? mungkinkah Hukum ini sudah terlalu tua sehingga tidak dapat lagi melihat mana yang salah dan mana yang benar?ataukah memang sudah tidak dapat melihat? pertanyaan ini mungkin mengelitik para Hakim.Negra Indonesia memang sedang membuka Keran demokrasi bukan berarti membebaskan orang bersalah.”? Disini Pemerintah Harus segera memberi penyuluhan tentang Demokrai,kepada para Hakim Di Negara Indonesia agar tidak salah kaprah,mentang-mentang Negara Indonesia sedang membuka kebebsan disalah artikan oleh para Hakim,orang pada dibebaskan,Hu……. dasar hakim.Pengamatan Penulis KPK dan BPK JUga Kejaksaan Segara,berumbuk dan membuat satu sisitem kesamaan mengenai masalah korupsi ini,dan DPRI,sementara duduklah manis-manis,membuat konsep masa depan Negara,bersama seluruh Praksi dan seluruh para Komisi.Biarkan Pemerintah bekerja jangan digagnggu dulu dalam waktu dua tahun dan seterusnya.Semoga
0 komentar:
Posting Komentar