Jakarta – Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Komisi XI DPR RI agar menetapkan parameter yang jelas dalam uji kelayakan untuk memilih calon anggota III dan V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, SH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, mengharapkan Komisi XI DPR memiliki parameter seperti pernah digunakan oleh Komisi III DPR saat melakukan uji kelayakan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan demikian Komisi XI DPR bisa mendapatkan calon anggota BPK yang pantas dan bisa dengan maksimal melaksanakan perintah Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padal 7 Maret 2012 akan memilih dua orang calon untuk mengisi jabatan Anggota BPK RI untuk mengisi jabatan anggota III dan anggota V Anggota BPK RI dari 35 daftar nama calon yang tersaring.
Menurut Sitorus, dengan parameter yang jelas, maka Komisi XI DPR dapat menghindari memilih calon yang bertentangan dengan UU BPK, seperti yang diatur: pasal 13 butir j UU BPK yang isinya menyatakan “untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syaratseperti ‘paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara’ sebelum saat pemilihan.
Komisi XI juda dapat memilih personal berdasarkan kompetensi dari calon, yakni minimal pernah melakukan pekerjaan semi audit (pemeriksaan sejenis atau menyerupai) keuangan negara dan audit kinerja selama 5 tahun.
“Seperti institusi KPK saat ini yang dominan dipimpin oleh personal yang berusia produktif dalam berkarya, maka Komisi XI seharusnya memilih calon anggota BPK yang memiliki usia sangat prima antara 45-55 tahun, bukan memilih diatas usia itu, agar didapat maksimalisasi kerja,” katanya.
Selain itu, lanjut sitorus, Komisi XI dapat memilih personal calon dengan terlebih dahulu mendalami dengan cermat seluruh kinerjanya sampai dia mendaftar menjadi calon Anggota BPK.
“Artinya, Komisi XI bisa dengan maksimal menjaring 2 nama yang tepat dari sisi rekam jejak kualitas dalam melakukan audit dan dari sisi moral sesuai tingkat keperluan sesuai UU BPK untuk mengisi posisi anggota III dan anggota V BPK,” ujarnya.
Sitorus menambahkan, Pimpinan DPR perlu untuk mencermati kembali ada atau tidak ketimpangan kualitas rekrutment yang dilakukan Komisi-Komisi DPR sebab saat ini sudah terbentuk pemahaman ditengah-tengah publik bahwa pemilihan Komisioner KPK lebih maksimal dilakukan DPR berbanding untuk memilih anggota BPK.(sumber antara news.com*)
Editor: Ruslan Burhani
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, SH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, mengharapkan Komisi XI DPR memiliki parameter seperti pernah digunakan oleh Komisi III DPR saat melakukan uji kelayakan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan demikian Komisi XI DPR bisa mendapatkan calon anggota BPK yang pantas dan bisa dengan maksimal melaksanakan perintah Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padal 7 Maret 2012 akan memilih dua orang calon untuk mengisi jabatan Anggota BPK RI untuk mengisi jabatan anggota III dan anggota V Anggota BPK RI dari 35 daftar nama calon yang tersaring.
Menurut Sitorus, dengan parameter yang jelas, maka Komisi XI DPR dapat menghindari memilih calon yang bertentangan dengan UU BPK, seperti yang diatur: pasal 13 butir j UU BPK yang isinya menyatakan “untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syaratseperti ‘paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara’ sebelum saat pemilihan.
Komisi XI juda dapat memilih personal berdasarkan kompetensi dari calon, yakni minimal pernah melakukan pekerjaan semi audit (pemeriksaan sejenis atau menyerupai) keuangan negara dan audit kinerja selama 5 tahun.
“Seperti institusi KPK saat ini yang dominan dipimpin oleh personal yang berusia produktif dalam berkarya, maka Komisi XI seharusnya memilih calon anggota BPK yang memiliki usia sangat prima antara 45-55 tahun, bukan memilih diatas usia itu, agar didapat maksimalisasi kerja,” katanya.
Selain itu, lanjut sitorus, Komisi XI dapat memilih personal calon dengan terlebih dahulu mendalami dengan cermat seluruh kinerjanya sampai dia mendaftar menjadi calon Anggota BPK.
“Artinya, Komisi XI bisa dengan maksimal menjaring 2 nama yang tepat dari sisi rekam jejak kualitas dalam melakukan audit dan dari sisi moral sesuai tingkat keperluan sesuai UU BPK untuk mengisi posisi anggota III dan anggota V BPK,” ujarnya.
Sitorus menambahkan, Pimpinan DPR perlu untuk mencermati kembali ada atau tidak ketimpangan kualitas rekrutment yang dilakukan Komisi-Komisi DPR sebab saat ini sudah terbentuk pemahaman ditengah-tengah publik bahwa pemilihan Komisioner KPK lebih maksimal dilakukan DPR berbanding untuk memilih anggota BPK.(sumber antara news.com*)
Editor: Ruslan Burhani
0 komentar:
Posting Komentar