Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar konferensi pers pada hari ini (24/02). Jumpa pers terkait penyidikan Tim Penyidik Kejagung terhadap seorang berinisial DW atas kasus dugaan korupsi yang ada pada Direktorat Jendral Pajak.
“Tim satsus telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pada Direkotarat Jendral Pajak. Tim satsus telah menetapkan tersangka berinisial DW, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan tapi sudah dilakukan pencekalan sejak 17 Februari lalu,” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachman.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap dugaan korupsi Direktorat Jendral Pajak, dari penggeledahan tersebut Kejagung melakukan penyitaan barang, dokumen, uang dan beberapa logam mulia berupa emas. Selain itu, Kejagung juga memblokir rekening tersangka yang ada di beberapa bank.
Saat ditanya para insan media tentang informasi jelas mengenai tersangka DW, Kapuspenkum tidak bersedia memberikan komentar. Ia menjelaskan, hal tersebut demi memperlancar tugas penyelidikan tim Jaksa.
(Gustom)


0 komentar:
Posting Komentar