Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengesekusi dua terpidana korupsi baju batik di komisi pemilihan umum (KPU) senilai RP 2,14miliar Moh.Chairul Anwar dan Kamjawijono.
Sebelumnya, Kejari Gresik telah mengeksekusi Kamjawijono. Kades Sumput, Kecamatan Driyorejo Gresik itu datang memenuhi panggilan Kejari tanpa diantar keluarga dan pengacaranya.
Sebelum dieksekusi Kades Sumput itu mengajukan permohonan. Namun, ditolak oleh Kejari Gresik. Penolakan ini beralasan karena pihak kejaksaan telah memberinya waktu sampai 3 bulan sejak putusan kasasi dari MA turun.
"Saat kami sodori surat eksekusi dia Kamjawijono berkilah ibunya sedang sakit tapi permohonan penangguhan saya tolak," kata Bambang Utoyo, Jumat (24/02).
Sedangkan terpidana Moh.Chairul Anwar dieksekusi oleh kejaksaan. dengan didampingi kuasa hukumnya. Chairul Anwar telah divonis 1,6 tahun penjara.
"Eksekusi kedua terpidana tersebut merupakan upaya kejaksaan untuk memenuhi putusan dari MA, karena dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU No.20 tahun 2001 yang dirubah atas UU No.31 tahun 1999," tutur Bambang Utoyo.(guston)


0 komentar:
Posting Komentar