Tengku Azman yang telah divonis selama 11 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) itu, kembali duduk hadir memberikan kesaksian atas kasus korupsi penerbitan izin dengan terdakwa Syuhada Tasman yang merupakan mantan Kadishut Riau.
T Azmun dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono SH. Dalam kesaksiannya ia mengungkapkan, bahwa semasa ia menjabat bupati di Kabupaten Pelalawan tahun 2001-hingga 2011 lalu, dirinya yang mengeluarkan izin terhadap 15 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawanpada tahun 2003.
Masalah izin ke 15 perusahaan yang dikeluarkan tersebut, kemudian direkomendasikan ke Dinas Kehutanan (Dishut) Riau untuk izin RKT nya. Dimana waktu itu yang menjadi kadisnya adalah Syuhada Tasman.
Usai mendengarkan kesaksian Azmun, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Karena tiga saksi lagi dari Dishut tidak hadir, dan sidang dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. (agus ton)


0 komentar:
Posting Komentar