photo SKMENPEN.gif

Minggu, 06 April 2014

Kasus Lumpur Lapindo Bukan Pemerintah, Tapi Lapindo Brantas yang Harus Melunasi

Surabaya, Jatim: Tidak benar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pmerintah untuk mengambilalih pelunasan pembayaran ganti rugi kepada mereka yang terdampak Lumpur Lapindo. Yang benar adalah pemerintah diminta memastikan perusahaan penyebab bencana tersebut melunasi pembayarannya. "Setelah mendapat kabar tersebut, saya langsung telepon Ketua MK. Yang benar adalah pemerintah diminta menjamin dan memastikan pembayaran oleh perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana tersebut," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden SBY menegaskan hal ini pada pertemuan dengan wartawan senior Surabaya di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jatim, Sabtu (5/4) malam. Presiden menanggapi pemberitaan yang menyebut MK dalam putusan pengujian UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN meminta pemerintah mengambilalih pembayaran tersebut. Penafsiran sejumlah pihak atas putusan MK tersebut perlu diluruskan, termasuk warga yang menjadi korban lumpur Lapindo. Dengan konfirmasi langsung yang dilakukan Presiden kepada Ketua MK Hamdan Zoelva ini maka kabar atau penafsiran yang menganggap kewajiban PT Lapindo Brantas diambil alih pemerintah terbantahkan. Putusan MK tersebut, lanjut SBY, hanya mempertegas agar pemerintah meminta ke perusahaan, yakni PT Lapindo Brantas Inc melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), untuk membayar ganti rugi aset korban lumpur. "Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembayaran kerugian masyarakat di luar peta area terdampak (PAT) dengan menggunakan APBN dan negara dengan kekuasannya harus dapat menjamin pelunasan kerugian di dalam peta area terdampak," Presiden SBY menegaskan. Presiden menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengirim surat kepada perusahaan bersangkutan (untuk melunasi ganti rugi). "Jika tidak diindahkan, maka saya akan melewati jalur hukum. Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Kami punya tanggung jawab dan saya ingin sebelum mengakhiri masa bakti, ini bisa terselesaikan," Presiden menandaskan.

0 komentar:

Memori Berita

. (1) 01 (2) 06 (1) 0i9 (1) 13 (1) 21 (1) 3 (1) 39 (1) al (1) al.4 (1) andri.1 (1) andri.2 (1) Asian (2) Berajil (1) Bisnis (2) BRI KUR (1) Budaya (18) Buisnis (1) Buisniss (1) E (1) Ekonomi (1) Ekonomi Buisniss (64) Ekonomi Ingris (1) G (2) Gaaya Hidup (2) Gaya Hidup (9) Gaya Hidup (18) Gender (1) Gendr (1) Global (118) Global Sekjen PBB (1) Hukum Global (1) Iau Jemaat (1) Info Global (2) Info Temen (1) Info UN PBB (1) Instruksi Presiden SBY (1) Istana (1) Isu Global kemanusiaan (7) Isu Indonesia (1) Isu Negara Haiti (1) Isu America (2) Isu asia (1) Isu Asia Rejonal Indonesia (10) Isu Buruh Indonesia (1) Isu Cina (1) Isu di Jepang (1) Isu di Kongo (1) Isu Ekonomi Indonesia (1) Isu Energi Nuklir di jepang (1) Isu Gender (1) Isu Global (30) Isu Global Kesehatan (2) Isu Indonesia (1) Isu Indonesia Korupsi (1) Isu Industri Global (2) Isu International (4) Isu Kepolisian (1) Isu Koeupsi (1) Isu Komflik (1) Isu Korea Selatan (1) Isu Korupsi (1) Isu Korupsi di Indonesia (2) Isu Mesir (1) Isu Olah Raga (1) Isu Pangan (1) Isu Pangan global (1) Isu PBB (2) Isu Pendidikan (1) Isu Police Indonesia (1) Isu Polri (1) Isu Regional Indutri Indonesia (1) Isu Religius (1) Isu Relijius (1) ISU Sidang International (1) Isu Suap (1) Isu Teroris Indonesia (1) Isu Timur Tengah (3) Isu WTS (1) Jriminal Teknik (1) Kebijakan Global (3) Kebijakan Indonsia (1) Kebijkan Indonesia (2) Kemiskinan di somalia (1) Kesehatan (2) Kesehatan dunia (1) Keshatan (2) Konfrendi PBB (1) Kriiminal International (1) Kriminal dan Hukum (1) Kriminal Global (2) misterius (1) Pariwisata (1) Partanian America (1) Parwisata (1) Pendidikan (5) politik 01 (1) Politik Budaya (4) Reejional (2) REGIONAL (1) Rejional (3) SBY-Ysup Kala (1) Senam Sehat (1) SERBA-SERBI (1) Suriah (1) Usu Rusia (1)