Surabaya, Jatim: Tidak benar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pmerintah untuk mengambilalih pelunasan pembayaran ganti rugi kepada mereka yang terdampak Lumpur Lapindo. Yang benar adalah pemerintah diminta memastikan perusahaan penyebab bencana tersebut melunasi pembayarannya.
"Setelah mendapat kabar tersebut, saya langsung telepon Ketua MK. Yang benar adalah pemerintah diminta menjamin dan memastikan pembayaran oleh perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana tersebut," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden SBY menegaskan hal ini pada pertemuan dengan wartawan senior Surabaya di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jatim, Sabtu (5/4) malam. Presiden menanggapi pemberitaan yang menyebut MK dalam putusan pengujian UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN meminta pemerintah mengambilalih pembayaran tersebut.
Penafsiran sejumlah pihak atas putusan MK tersebut perlu diluruskan, termasuk warga yang menjadi korban lumpur Lapindo. Dengan konfirmasi langsung yang dilakukan Presiden kepada Ketua MK Hamdan Zoelva ini maka kabar atau penafsiran yang menganggap kewajiban PT Lapindo Brantas diambil alih pemerintah terbantahkan.
Putusan MK tersebut, lanjut SBY, hanya mempertegas agar pemerintah meminta ke perusahaan, yakni PT Lapindo Brantas Inc melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), untuk membayar ganti rugi aset korban lumpur.
"Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembayaran kerugian masyarakat di luar peta area terdampak (PAT) dengan menggunakan APBN dan negara dengan kekuasannya harus dapat menjamin pelunasan kerugian di dalam peta area terdampak," Presiden SBY menegaskan.
Presiden menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengirim surat kepada perusahaan bersangkutan (untuk melunasi ganti rugi). "Jika tidak diindahkan, maka saya akan melewati jalur hukum. Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Kami punya tanggung jawab dan saya ingin sebelum mengakhiri masa bakti, ini bisa terselesaikan," Presiden menandaskan.
0 komentar:
Posting Komentar