photo SKMENPEN.gif

Selasa, 22 April 2014

"Dimanakah Membuat Akte Kelahiran Bayi Bagi Yang Diluar Nikah.?" (oleh Andri Luntungan)






"Jika anda belum tahu,dan juga tidak mengerti,berapa jumlah wanita Indonesia ditahun 2014,penulis akan membocorkan sedikit suara Isu dari badan statistik Indonesia dan isu yang berkembang,katanya jumlah wanita dan Pria perbandingannya,sudah sangant jauh, "katanya wanita 10,dan pria 1,artinya 1 banding 10."  Seandainya jumlah wanita lebih besar dan perbandingannya,1-banding 10, jika setiap pria hanya memiliki istri 1,dan sembilan kira-kira wanita Indonesia akan kemana.? dan mereka siapa yang akan mengawininya,?.maaf,ini hanya sebuah pertanyaan saja.artinya jika benr wanita Indonesia lebih besar jumlahnya dibanding pria,seharusnya,DPR-RI,memikirkan masa depan mereka dan perkembangan masa depan mereka, jangan samapai para kartini Indonesia akan merana,yang jumlah mereka lebih besar dari pria,"siapa yang akan mengawini mereka,semenatara aturan di Indonesia kawin hanya satu berarti yang sebilan  siapa yang akan mengawini mereka dan dengan aturan apa,agar bisa mereka ketika seumpamanya dikawini dengan aturan yang bagaimana?.Jangan samapai ketika ada yang mengawani,denagan surat kawin tangan,ketrunan mereka tidak bisa membuat akte kelahiran dan sebagainya."mungkin di Indonesia ada yang sudah kawin sirih,atau kawin diluar hanya dengan surat selembar dari amil,atau hanya dengan tokoh agama,disana mereka menikah,dan setelah mereka punya keturunan,dan anaknya akan dibuatkan akte,jelas yang ditanya adalah buku nikah dan persyartan lainnya,untuk keluar yang namanya akte.Mungkin DPR-RI sampai saat ini tidak pernah membayangkan persoalan ini,disini penulis hanya bisa memberikan sebuah masukan,bagaimana jika DPR-RI membuat sebuah aturan yang bisa menyelamatkan para keterunan yang nikah diluar resmi bisa memiliki sebuah akte,artinya buat masa depan yang nikah di bawah tangan  itu agar bisa menjadi manusia berguna. "penulis disini bukan berarti menganjurkan buat pria yang hanya satu istri untuk kawin lagi,tetapi disin penulis melihat bagi mereka yang menikah lagi dengan memiliki keturunan dan ketika mereka akan memasukan sekolah ada benturan yang sangant besar."harus punya Buku Nikah sementara yang namanya nikah sirih jelas tidak akan punya buku nikah,akhirnya keterunan mereka tidak bisa bisa membuat akte kelahiran, disis i lain setiap anak yang akan menginjak usia sekolah dia harus sekolah tapi oleh sebab tidak punya akte,akhirnya anak nikah sirih tadi sulit buat bisa masuk sekolah. "inilah Problem.". Pertanyaan selanjutnya,seandainya jumlah wanita yang lebih besar dari pria mereka tidak ada yang mengawininya,seperti apa juga nantinya.? "jumlah mereka tidak sedikit 10 banding 1,bayangkan oleh DPR-RI.?". Perkiraan penulis jika ada undang -undang yang mengatur mengenai masalah anak diluar nika atau kawin dibawah tangan bisa dianggap sah dan mereka bisa diberikan akte,tidak menutup kemungkinan dapat mengurangi adanya aborsi,pembunuhan bayi,dan mungkin bisa juga memberikan peluang bagi anak -anak  diluar nikah dapat terselamatkan,artinya yang menikah sirih bisa membesarkan anaknya sampai menjadi manusia berguna."oke lepaskan dulu persoalan yang tadi kita simak,disin penulis hanya mencoba membuka mata DPR-RI,yang mungkin saat sekarang belum pernah terlintas hal seperti itu,? dan jika hal seperti ini dapat diatur dengan sebuah undang yang dapat menyelamatkan kaum yang menikah sirih setidak disana akan dapat mengurangi rasa kekawatiran bagi kaum Adam maupun kaum Hawa yang dijerat asamara diluar nikah resmi."Mungkin apa yang penulis sampaikan akan bisa mengundang marah kaum Ibu rumah tangga,namun demikian kita juga harus berpikir positif,artinya dari jumlah waainta yang begitu besar dan mereka saat ini bisa dibilang belum berumah tangga atau mungkin saat ini mereka menjadi janda.siapa yang akan mendapinginya,setidak nya mereka harus dengan pria,tapi oleh sebab pri di Indonesia jumlah lebih kecil dan wanita lebih besar bisa dibayangkan.?" Persoalannya bukan berarti bapak harus mengawini mereka atau mereka harus menjadi istri bapak-bapak sekalin tetapi disini penulis mencoba menganalisa bagi mereka yang sudah terlanjur kawin sirih tetapi ketika akan membuat akte mereka mendapat probelm besar,dalam pengurusan pembuatan surat-surat buat masa depan keturunan yang nikah sirih."Sampai saat ini belum ada lembaga akte  kawin sirih,artinya yang bisa membuatkan akte. hanya bagi mereka yang menikah resmi,sementara bagi yang menikah sirih belum ada lembaganya yang bisa meberikan sebuah akte terhadap keturunan mereka." DPR -RI Indonesia mungkin belum pernah terpikir jalan apa yang terbaik,menghadapi jumlah wanita Indonesia yang perkembagannya lebih besar daripada pria,dimana mereka memiliki jumlah  sangant besar 10 banding satu. Sebilan lagi mungkin sebuah pemikiran bagi para dewan yang terhormat,akan  ke mana dan buat siapa?. Mereka adalah kartini-kartini Indonesia yang harus mendapat perlindungan dinegri sendiri. Mendengar tulisan ini tentu menjadi sebuah pertanyaan,dalam hati anda -anda semua "iya........mereka harus bagaimana,? dan mereka juga sebagai kartini-kartini Indonesia." Terlepas semua yang jelas sekarang bagaiman semua bisa berpikir dengan hati yang bersih tidak mengandung hal negatif, membuat sebuah aturan yang bisa membuat mereka terselamatkan dan tidak jatuh kedalam tempat-tempat yang mengerikan,"seperti jatuh ditempat yang kotor,menjadi pelacur." Seandainya ada aturan yang  bisa membuat kaum hawa merasa terlindungi dan mereka bisa juga hidup layaknya wanita lainya setiddaknya yang namanya lembah kotor bisa dia tinggalkan."Kembali kepada pesoalan diatas kapan para dewan yang terhormat akan bisa membuat aturan untuk keturunan yang nkah sirih bisa mendapat keringan surat-surat,seperti akte kelahiran dan surat untuk memudahkan buat mereka bisa memajukan masa depan anak-anaknya yang diluar nikah.?"

0 komentar:

Memori Berita

. (1) 01 (2) 06 (1) 0i9 (1) 13 (1) 21 (1) 3 (1) 39 (1) al (1) al.4 (1) andri.1 (1) andri.2 (1) Asian (2) Berajil (1) Bisnis (2) BRI KUR (1) Budaya (18) Buisnis (1) Buisniss (1) E (1) Ekonomi (1) Ekonomi Buisniss (64) Ekonomi Ingris (1) G (2) Gaaya Hidup (2) Gaya Hidup (9) Gaya Hidup (18) Gender (1) Gendr (1) Global (118) Global Sekjen PBB (1) Hukum Global (1) Iau Jemaat (1) Info Global (2) Info Temen (1) Info UN PBB (1) Instruksi Presiden SBY (1) Istana (1) Isu Global kemanusiaan (7) Isu Indonesia (1) Isu Negara Haiti (1) Isu America (2) Isu asia (1) Isu Asia Rejonal Indonesia (10) Isu Buruh Indonesia (1) Isu Cina (1) Isu di Jepang (1) Isu di Kongo (1) Isu Ekonomi Indonesia (1) Isu Energi Nuklir di jepang (1) Isu Gender (1) Isu Global (30) Isu Global Kesehatan (2) Isu Indonesia (1) Isu Indonesia Korupsi (1) Isu Industri Global (2) Isu International (4) Isu Kepolisian (1) Isu Koeupsi (1) Isu Komflik (1) Isu Korea Selatan (1) Isu Korupsi (1) Isu Korupsi di Indonesia (2) Isu Mesir (1) Isu Olah Raga (1) Isu Pangan (1) Isu Pangan global (1) Isu PBB (2) Isu Pendidikan (1) Isu Police Indonesia (1) Isu Polri (1) Isu Regional Indutri Indonesia (1) Isu Religius (1) Isu Relijius (1) ISU Sidang International (1) Isu Suap (1) Isu Teroris Indonesia (1) Isu Timur Tengah (3) Isu WTS (1) Jriminal Teknik (1) Kebijakan Global (3) Kebijakan Indonsia (1) Kebijkan Indonesia (2) Kemiskinan di somalia (1) Kesehatan (2) Kesehatan dunia (1) Keshatan (2) Konfrendi PBB (1) Kriiminal International (1) Kriminal dan Hukum (1) Kriminal Global (2) misterius (1) Pariwisata (1) Partanian America (1) Parwisata (1) Pendidikan (5) politik 01 (1) Politik Budaya (4) Reejional (2) REGIONAL (1) Rejional (3) SBY-Ysup Kala (1) Senam Sehat (1) SERBA-SERBI (1) Suriah (1) Usu Rusia (1)