![](http://www.un.org/News/dh/photos/large/2012/January/425086-martinnesirky.jpg)
11 Maret 2013 - Sekretaris-Jenderal Ban Ki-moon menyerukan Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) untuk terus menghormati ketentuan Perjanjian Gencatan Senjata 1953 mengakhiri Perang Korea, di tengah klaim negara melaporkan bahwa pakta tersebut dibatalkan.
"Perjanjian Gencatan Senjata masih berlaku dan berlaku. Persyaratan dalam Perjanjian Gencatan Senjata tidak mengizinkan kedua sisi secara sepihak untuk membebaskan diri dari itu, "kata juru bicara Ban, Martin Nesirky, kepada wartawan di New York.
Dia menambahkan bahwa Sekretaris Jenderal menegaskan kembali validitas dan pentingnya ini "kesepakatan penting," pada ulang tahun ke-60 pakta yang mengakhiri perang antara DPRK dan Republik Korea.
"Sekretaris Jenderal panggilan di DPRK untuk terus menghormati ketentuan Perjanjian Gencatan Senjata, seperti yang disetujui oleh Majelis Umum," kata Mr Nesirky.
Menurut laporan media, Kementerian Luar Negeri DPRK pekan lalu mengatakan pihaknya membatalkan gencatan senjata setelah Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi yang memberlakukan putaran lain dari sanksi untuk menghukum Pyongyang untuk terbaru uji coba nuklirnya.
Ban telah menyambut adopsi resolusi, menyebut langkah-langkah yang "efektif dan kredibel," dan menambahkan bahwa Dewan telah mengirimkan pesan tegas kepada DPRK bahwa masyarakat internasional tidak akan mentolerir mengejar senjata nuklir dan tindakan terkait.
0 komentar:
Posting Komentar