Pengusaha Hartati Murdaya kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Ini pemeriksaan Hartati yang kedua kalinya sebagai saksi untuk pegawainya di PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono, tersangka pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Hingga pukul 11 malam, pemeriksaan terhadap Hartati dalam kasus suap Bupati Amran masih berlangsung. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Hartati masih diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Namun dia menyatakan tidak tahu materi pemeriksaan terhadap Hartati.
Sumber Tempo di KPK, pekan lalu, mengungkapkan bahwa penyidik KPK mengantongi bukti dugaan keterlibatan Hartati dalam kasus suap senilai Rp 3 miliar itu. Salah satunya, percakapan antara Hartati dan Bupati Amran. Isinya, permintaan untuk mengurus izin penerbitan hak guna usaha lahan sawitnya. "Ada kalimat yang berbunyi, 'tolong yang 70 (ribu hektare) diurus'," ujar sumber itu.
Hartati, saat dimintai konfirmasi ketika tiba di KPK, membenarkan adanya rekaman percakapan telepon antara dirinya dan Bupati Amran. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu pun sudah menjelaskan kepada penyidik KPK ihwal percakapan tersebut. Namun Hartati enggan membeberkan secara detail isi percakapan. "Nanti, ya, kalau sudah selesai. Harus minta izin dulu ke KPK," kata Hartati, yang bergegas masuk ke kantor KPK dengan setelan pakaian serba hitam.
Kasus suap kepada Bupati Amran terungkap saat KPK mencokok General Manajer PT Hardaya Inti Plantations Yard Anshori di kediaman Amran pada 26 Juni lalu. Sehari kemudian, Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono diringkus di Bandara Soekarno-Hatta. Yard dan Gondo pun dijadikan tersangka, berperan memberi suap. KPK menduga suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan tersebut.
Perihal dana Rp 3 miliar, Hartati berkukuh bukan suap, melainkan bantuan. Dalam pemeriksaan pada 27 Juli lalu, dia mengatakan bantuan itu karena perusahaannya di Buol mengalami ancaman keamanan. Namun dia tidak tahu-menahu bahwa duit itu untuk pelaksanaan pemilihan bupati. Amran sebagai bupati inkumben kembali berlaga untuk pemilihan tersebut.
Tumbur Simanjuntak, pengacara Hartati, mengatakan, karena mendapat ancaman soal keamanan, Bupati Amran lalu meminta uang Rp 3 miliar kepada perusahaan Hartati. Karena itu, Tumbur menegaskan, permintaan Bupati Amran kepada kliennya bukanlah kasus penyuapan, "Melainkan kasus pemerasan," katanya.
Bupati Amran mengakui, uang itu adalah bantuan Hartati untuk dana pilkada Amran. Setelah diterima, uang itu kemudian disalurkan untuk dana operasional saksi. Amat Y. Antedaim, pengacara Amran, mengatakan bahwa uang sebesar Rp 3 miliar dari Hartati terbagi dua. "Uang Rp 2 miliar untuk membantu biaya pilkada, dan Rp 1 miliar dipinjam Amran secara pribadi," ujarnya.



0 komentar:
Posting Komentar