photo SKMENPEN.gif

Rabu, 11 Juli 2012

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) hari ini memponis hukuman Thomas Lubanga Dyilo

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) hari ini dijatuhi hukuman Thomas Lubanga Dyilo, seorang panglima perang Kongo mantan, sampai 14 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perekrutan tentara anak.



Pada bulan Maret, ICC menemukan Mr Lubanga bersalah merekrut dan mendaftar anak di bawah usia 15 ke Angkatan Patriotiques pour la Libération du Kongo (FPLC) milisi, dan menggunakan mereka untuk berpartisipasi dalam permusuhan di wilayah Ituri di bagian timur Republik Demokratik Kongo, antara September 2002 dan Agustus 2003. Mr Lubanga adalah komandan-in-chief dari FPLC pada saat itu.

Menurut sebuah rilis berita ICC, hakim Trial Chamber Pengadilan 1 juga memerintahkan bahwa waktu dari penyerahan Mr Lubanga untuk ICC pada tanggal 16 Maret 2006 sampai hari ini harus dikurangi dari hukuman 14 tahun.

Pada sidang terbuka ICC, Trial Chamber itu Hakim, Adrian Fulford, menjelaskan bahwa Chamber dianggap gravitasi dari kejahatan, dengan memperhatikan, antara lain, dengan tingkat kerusakan yang disebabkan, dan khususnya "bahaya yang disebabkan ke korban dan keluarga mereka, sifat perilaku yang melanggar hukum dan sarana yang digunakan untuk mengeksekusi kejahatan; tingkat partisipasi terpidana; derajat maksud; keadaan cara, waktu dan lokasi; dan usia, pendidikan, sosial dan ekonomi kondisi terpidana. "

Hakim Fulford juga menyoroti bahwa kejahatan yang Mr Lubanga didakwa merupakan kejahatan serius yang mempengaruhi masyarakat internasional secara keseluruhan, mencatat bahwa kerentanan "anak-anak berarti bahwa mereka perlu diberikan perlindungan khusus yang tidak berlaku untuk masyarakat umum , seperti diakui dalam perjanjian internasional. "

Hakim Fulford menunjukkan bahwa keputusan Chamber, bagaimanapun, tercermin faktor lain tertentu yang melibatkan Mr Lubanga - yaitu, kerjasama dengan Pengadilan dan sikap hormat nya seluruh proses.

Rilis berita ICC juga mencatat bahwa salah satu dari tiga hakim telah menulis pendapat terpisah dan tidak setuju pada isu tertentu. Hakim Elizabeth Odio Benito tidak setuju dengan keputusan mayoritas Kamar itu "sampai-sampai, dalam pandangannya, hal itu mengabaikan kerugian yang terjadi pada korban dan keluarga mereka, terutama sebagai akibat dari hukuman yang keras dan kekerasan seksual yang diderita oleh korban kejahatan . "

Mr Lubanga adalah orang pertama yang diadili di ICC karena terbentuk pada tanggal 1 Juli 2002.

"Dengan kalimat saat ini Thomas Lubanga, suatu penilaian internasional bersejarah datang berakhir sinyal kepada dunia bahwa perekrutan anak tidak lagi pergi tanpa hukuman," kata Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal untuk Anak dan Konflik Bersenjata, Radhika Coomaraswamy, di bangun dari hukuman tersebut. "Kami berharap bahwa kerusakan penuh dan kerugian yang diderita oleh anak-anak dan keluarga mereka akan tercermin dan ditangani dalam proses reparasi up-datang."

Didirikan oleh Statuta Roma 1998, ICC bisa mengadili kasus-kasus yang melibatkan individu didakwa dengan kejahatan perang yang dilakukan sejak Juli 2002. PBB Dewan Keamanan, Jaksa ICC atau Negara Pihak pengadilan dapat melakukan setiap proses hukum, dan ICC hanya bertindak ketika negara-negara sendiri mau atau tidak mampu menyelidiki atau mengadili.

0 komentar:

Memori Berita

. (1) 01 (2) 06 (1) 0i9 (1) 13 (1) 21 (1) 3 (1) 39 (1) al (1) al.4 (1) andri.1 (1) andri.2 (1) Asian (2) Berajil (1) Bisnis (2) BRI KUR (1) Budaya (18) Buisnis (1) Buisniss (1) E (1) Ekonomi (1) Ekonomi Buisniss (64) Ekonomi Ingris (1) G (2) Gaaya Hidup (2) Gaya Hidup (9) Gaya Hidup (18) Gender (1) Gendr (1) Global (118) Global Sekjen PBB (1) Hukum Global (1) Iau Jemaat (1) Info Global (2) Info Temen (1) Info UN PBB (1) Instruksi Presiden SBY (1) Istana (1) Isu Global kemanusiaan (7) Isu Indonesia (1) Isu Negara Haiti (1) Isu America (2) Isu asia (1) Isu Asia Rejonal Indonesia (10) Isu Buruh Indonesia (1) Isu Cina (1) Isu di Jepang (1) Isu di Kongo (1) Isu Ekonomi Indonesia (1) Isu Energi Nuklir di jepang (1) Isu Gender (1) Isu Global (30) Isu Global Kesehatan (2) Isu Indonesia (1) Isu Indonesia Korupsi (1) Isu Industri Global (2) Isu International (4) Isu Kepolisian (1) Isu Koeupsi (1) Isu Komflik (1) Isu Korea Selatan (1) Isu Korupsi (1) Isu Korupsi di Indonesia (2) Isu Mesir (1) Isu Olah Raga (1) Isu Pangan (1) Isu Pangan global (1) Isu PBB (2) Isu Pendidikan (1) Isu Police Indonesia (1) Isu Polri (1) Isu Regional Indutri Indonesia (1) Isu Religius (1) Isu Relijius (1) ISU Sidang International (1) Isu Suap (1) Isu Teroris Indonesia (1) Isu Timur Tengah (3) Isu WTS (1) Jriminal Teknik (1) Kebijakan Global (3) Kebijakan Indonsia (1) Kebijkan Indonesia (2) Kemiskinan di somalia (1) Kesehatan (2) Kesehatan dunia (1) Keshatan (2) Konfrendi PBB (1) Kriiminal International (1) Kriminal dan Hukum (1) Kriminal Global (2) misterius (1) Pariwisata (1) Partanian America (1) Parwisata (1) Pendidikan (5) politik 01 (1) Politik Budaya (4) Reejional (2) REGIONAL (1) Rejional (3) SBY-Ysup Kala (1) Senam Sehat (1) SERBA-SERBI (1) Suriah (1) Usu Rusia (1)