Kemendagri 32 yang mengatur dana pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari angaran pendapatan dan belanja daerah ternyata masih perlu ada pertimbangan sendiri oleh sebab bertabrakan dengan keputusan Mentri Keuangan N0 13,hal ini terlihat dengan adanya
mentri dalam Negri juga mencampuri masalah Keputusan Mentri keuangan akhirnya dilapangan terjadi keluh kesah bagi masyarakat miskin dipedalaman.Persoalan masyarakat miskin memang bukan hal baru sehingga didalam penyedian dana talangan seakan-akan perlu tetapi ketika dana talangan itu mulai diatur dengan tidak berdasarkan hasil surpai akan pula membuat penderitaan orang miskin semakin dalam,artinya banyak orang miskin diberbagai daerah yang sering harus dibantu dengan cara spontanitas oleh sebab aturan Kepmendagri N0 32 mengatur bahwa setiap bantuan harus diajukan disatukan dengan angaran tahunan dan dana taktis tidak harus dikeluarkan setiap saat dan setiap orang miskin bilah sakit harus mengajukan sebulan maksudnya bilah ada orang sakit yang segera di bantu dananya akan dibantu dalam agaran triwulan atau angaran tahunan mungkinkah bilah ada orang miskin yang sakit sangant sekarat dubantunya harus nunggu satu bulan atau tiga bulan? melihat aturan ini penulis mengangap Kepmendagri N032 tahun 2011 perlu di tinjau ulang dan alangkah lebih baik jika Mendagri tidak perlu mencampuri tentang aturan yang bukan wilayahnya bukankah mentri keuangan sudah membuat aturan yang mengatur tentang penguanaan dana hibah dan bantuan sosial N013 mengapa mentri dalam Negri membuat juga undang N0 32 tahun 2011 yang isinya malah memberatkan bagi orang miskin sakit didaerah. Melihat semua ini Penulis menghimbau kepada Mentri keauangan segera mengambil sikap untuk mengadakan kordinasi kepada mentri dalam Negri agar tidak terlalu mencampuri urusan wilayah Menku,Oleh sebab didaerah akan rancu? mereka harus memegang aturan yang mana? seandaianya Mendagri ikutpulah membuat aturan mengenai pengunaan dana Di setiap daerah dan aturan itu sudah terlanjur berjalan harus bagaimana untuk menarik mundur kembali aturan itu? Hasil pengamatan penulis dilapangan aturan Kepmendagri N0 32 tahun 2011 sepertinya tidak sesuai dengan Kepmenku N0 13 yang disana sudah jela dan penuh kebijakan artinya setiap daerah boleh mengunakan dana taktis dengan catatan seluruh kegiatan pengeluaran harus tertera dalam acara kegiatan dan peruntukanya.Pertanyaannya apakah aturan Kepmenku N0 13 dianggap kurang hebat?ataukah Mentri Keuangan dianggap lemah membuat undang,atau munkin Mentri dalam Negri mengangap dia lebih pintar dari Mentri Keuangan sehingga sampai masuk ke-rana aturan Menku? Bilah hal ini diperbolehkan bisa kita bayangkan dibawah harus berpegang pada aturan yang mana? Pengamatan penulis dilapangan apa yang diktakan orang miskin bahwa mereka sudah sulit untuk mendapat bantuan dana taktis hapir mendekati kebenaran,artinya mereka mengatakan "apakah mentri dalam Negri ketika membuat aturan 32 2011 sudah berdasarkan surfai ataukah dia hanya sebatas so cari muka cetus ahmad 40 tahun penduduk miskin yang tinggal di warakas jakarta utara?" apa yang dikataan mereka sebanarnya bukan dibuat-buat melainkan memang dengan perasaan yang senduh dan penuh penderitaan dan hal ini tidak hanya dikeluhkan oleh masyarakat miskin dijakarta tetapi diseluruh daerah seantero Indonesia yang memiliki orang miskin mengatakan sama "mereka sangay kecewa dengan Peraturan Kepmendagri N0 32 tahun 2011,oleh sebab peraturan itu membuat aeluruh orang miskin makin menderita,sekan- akan Mendagri membuat aturan tidak berdasarkan hasil dari surfai atu mungkin buatan dari orang lain yang tidak memahami kondisi sebenarnya? cetus muksin warga dusun pemayang sari Jawabarat "Mendengar coletehan ini adkah yang tersentuh? Pengamatan sementara penulis mengenai Peraturan Kepmendagri N032 yang terlanjur disahkan dan sudah beredar disetiap daerah stidaknya perlu ada penkajian publik oleh sebab peraturan itu menyentuh hajat hidupp orang miskin seluruh Indoneia seandainya peraturan itu mengandung unsur-unsur memberatkan orang miskin diseluruh daerah pemrintah dengan tegas harus segera memamnggil mentri dalam Negri untuk mengkajih ulang aturan itu,dan selayaknya DPRI dan Mntri Keuangan dibantu dengan tim ahli membuat kajian kembali apakah aturan Kepmendagri itu harus ditinjau ulang ataukah seperti apa? Terlepas semua itu penulis mengharapkan seandainya Kemendagri N0 32 itu dicabut mungkin tidak ada pengaruhnya. Dan Penulis lebih sepakat dengan Peraturan Mentri Keuangan N0 13 yang isinya jelas-jelas mengaandung unsur asministrasi keuangan ketimbang aturan N0 32 yang didalanya tidak mencerminkan sitim keuangan yang baik justru membuat kendala yang berisiko bagi orang-orang miskin diInonesia,bahkan akan mencerminkan kekesalan bagi orang miskin dan efeknya adalah menyentuh kepada sitem pemrintahan yang kapabel,artinya peraturan Kepmendagri itu telah mengecewakan orang miskin se -Indonesia dan disana akhirnya masyarakat berkata bahwa Indonesia mengapa seperti ini? Melihat semua ini penulis berharap semoga pemerintah dapat mengambil sikap kepada Mendagri untuk menjelaskan tentang makna dari aturan itu dan sudah sejauh mana kepentingannya dan maknanya,apakah aturan itu dibuat untuk kepantingan Pemerintah ataukah jutru akan menjatuhkan nama harum pemerintah? bilah aturan itu akhirnya membuat masyarakat miskin semakin sengsara munkinkah bisa dikatakan membawa harum Pemirinta? jawanmya tidak.jika tidak alangkah baiknya peraturan itu segera dikajih ulang jika perlu peraturan itu di tangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan semoga.
0 komentar:
Posting Komentar