Jakarta, 24 Andri "ON." Januari 2012. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AA (Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai) sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka AA diduga turut serta bersama-sama dengan ME (Bupati Seluma) telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pemberian atau janji tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran.
Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


0 komentar:
Posting Komentar