skip to main |
skip to sidebar
ICC Hariini Memfonis Milisi Germani 12 Tahun

23 Mei 2014 - Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ) hari ini
memvonis mantan pemimpin milisi Germain Katanga sampai 12 tahun penjara
karena kejahatan perang yang dilakukan dalam kaitannya dengan serangan
tahun 2003 di timur Republik Demokratik Kongo ( DRC ) .Mr
Katanga , seorang komandan senior dari kelompok yang dikenal sebagai
Angkatan de perlawanan Patriotique en Ituri ( FRPI ) , dinyatakan
bersalah pada bulan Maret di empat tuduhan kejahatan perang dan satu
tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan , yaitu pembunuhan , menyerang
penduduk sipil , kehancuran properti dan penjarahan , yang berkaitan dengan 24 Februari 2003 serangan terhadap desa Bogoro , di distrik Ituri .Pada
audiensi publik hari ini , Hakim Ketua Bruno Cotte menjelaskan bahwa
ketika menentukan kalimat , Kamar Pengadilan ICC harus mempertimbangkan "
kebutuhan yang sah untuk kebenaran dan keadilan disuarakan oleh para
korban dan anggota keluarga mereka , sementara mencari juga untuk
memastikan bahwa tindakan hukuman sebagai pencegah terhadap pelaku potensi kejahatan yang sama , " menurut sebuah rilis berita .Berkenaan dengan gravitasi dari kejahatan , Kamar menekankan bahwa
kejahatan yang dilakukan pada 24 Februari 2003 di Bogoro yang "
dilakukan dengan kekejaman tertentu , mengakibatkan banyak korban sipil ,
dan bahwa bekas luka dari pertempuran masih bisa dilihat hari ini. "Adapun gelar Mr Katanga partisipasi dan niat , Kamar menganggap bahwa
ia telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap pelaksanaan
kejahatan menyerang penduduk sipil , pembunuhan , penjarahan dan
perusakan harta benda ."
Meskipun demikian, Chamber dipertimbangkan , dalam menentukan kalimat ,
akun yang harus diambil perilaku Germain Katanga setelah peristiwa dan,
khususnya , partisipasi aktifnya dalam proses demobilisasi dilaksanakan
di Ituri untuk kepentingan para tentara anak-anak dan, batas tertentu , situasi pribadinya . "Terletak
di Den Haag , di Belanda , ICC adalah , pengadilan tetap independen
yang mencoba terdakwa dari kejahatan paling serius yang menjadi
perhatian internasional - yaitu genosida , kejahatan terhadap
kemanusiaan dan kejahatan perang .
0 komentar:
Posting Komentar