Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPKP untuk
berkoordinasi dengan KPK dalam menyamakan persepsi dana hibah dan
bantuan sosial. Hal ini disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkeu
Chatib Basri dalam keterangan pers usai Sidang Paripurna Kabinet di
Kantor Presiden, Selasa (1/4) pagi.
Berkaitan dengan surat yang dikirimkan KPK kepada Presiden SBY beberapa
saat lalu, menurut Chatib, pemerintah merespon baik atas usulan KPK dan
meminta Kemenkeu, Kemendagri, dan BPKP untuk berkoordinasi di KPK. Dalam
surat KPK sendiri terdapat dua usulan. Pertama, saran-saran agar
bantuan sosial dipusatkan kepada Kementerian Sosial. Kedua, perlunya
kehati-hatian dalam penggunaan dana yang berkaitan dengan diskresi.
"Bapak Presiden sudah meminta kepada kami, dan Menteri Keuangan, serta
BPKP untuk berkoordinasi dengan KPK dalam waktu dekat ini. Untuk
menyamakan persepsi tentang dana hibah dan bantuan sosial mana yang
bersifat perlindungan sosial yang sudah terprogram di daerah, dan mana
yang belum terprogram yang bisa dicairkan sewaktu-waktu. Nah, yang belum
terprogram ini sebenarnya sesuatu yang rawan," ujar Mendagri.
Kepala Negara menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga agar
berhati-hati dan memedomani peraturan dalam pencairan dana non-program
atau yang belum direncanakan ini, lanjut Gamawan. Presiden juga meminta
instansi pengawasan pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan ketat
dalam pencairan dana bansos.
Gamawan, juga menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik dan
memberikan apresiasi tinggi atas surat dari KPK, baik yang yang
ditujukan kepada Presiden SBY maupun kepala daerah di seluruh Indonesia,
karena prisip dari surat tersebut adalah mencegah disalah-gunakannya
dana hibah dan bantuan sosial, baik pemilihan kepala daerah dan
pemilihan legisltatif.
Menyangkut APBD, dana hibah dan bansos sebenarnya telah diatur dalam
Peraturan Mendagri, Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun
2012. "Disitu diatur dengan sangat ketat bagaimana bansos dan hibah
dapat dicairkan. Permendagri dirumuskan bersama-sama dengan KPK karena
itu KPK dalam suratnya kepada para gubernur, bupati, walikota, antara
lain meminta agar mentaati semua aturan-aturan yang termuat dalam
Pemendagri 32 dan 39 tersebut, dan tidak disimpangi aturan-aturan
tersebut," Gamawan menyampaikan.
Kemendagri, juga mengirimkan surat kepada para kepala daerah untuk
mengingatkan agar berhati-hati dalam pencairan dana hibah dan bansos
sehingga tidak berakibat terjerat kasus-kasus hukum.
Sementara Chatib Basri menambahkan, tim dari Kemendagri, Kemenkeu, BPKP
akan mulai menjelaskan, memilah mana yang perlu dilakukan pemberian
perhatian khusus, langkah tertentu. "Karena kami dari pemerintah
sebetulnya melihat masukan KPK sangat baik dan perlu ditindaklanjuti
untuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan berkaitan dana
bantuan sosial," Chatib menyampaikan.
(fbw)
0 komentar:
Posting Komentar