Masyarakat Indonesia,mulai engan bermitra dengan yang namanya kredit Plus,atau lesing,dimana mereka merasakan bahwa kehadiran para bank palsu itu,sudah meresakan mereka,tetapi mengapa oleh pihak Pemrintah dan DPR_RI,tidak pernah diambil sebuah tindakan,bagi perbankan gelap itu.? Mereka menilai bahwa jika Bank gelap itu terus dibiarkan akan merugikan lebih besar keuangan mereka,yang mana para bank geap itu tidak sesuai dengan aturan resmi bank,"Contohnya,saja orang yang minjam akan dibatalkan oleh mereka tidak di perbolehkan,dan seandainya mereka akan mengembalikan,uang itu dengan cepat dia harus juga dikenai bungah keseluruhuan,artinya jika anda minjam 4 juta dan menerima hanya 3380.000.anda meskipun baru satu hari atu tiga hari dikenakan membayar sebesar 5600.000.'Bayangkan berapa persen bunga yang anda bayar dan ini terjadi pada semua lesing.yang ada diindonesia,tetapi mengapa pihak BI dan Mentri Keuangan belum berani mengambil tindakan terhadap lesing yang ada di -Indonesia." Keluh dan kesah juga pertanyaan ini tersebar diberbagai daerah kabupaten dan Kota,Jakarta warganya meminta agar segala lesing yang berada di Indonesia ditutup,hal ini dikatakan alex,dan di jogya karta,warga disana juga minta agar perbankan lesing di jajaran kota jogya karta perlu dirobah,hal ini dikatakan yanto,dan ditasikmalaya,Andri Luntungan, mengatakan semua lesing yang tersebar di Indonesia,bukan bank,terbukti,prilaku mereka meskipun seperti menjual uang tapi,tindakan mereka tidak sesuai dengan aturan main,yang mana disana telah terjadi penyimpangan besar aturan bank, yang mana jika anda coba meinjam baru dua hari anda tetap dikenakan bingah satu tahun,artinya bunga bulanan disana hanya basa -basi,seperti di Kridit PLus,yang terletak di Tasikmalaya,ini terjadi pada saya,cetus andari,saya coba pinjam hari,jumaat dan pada hari sabtu akan dikembalikan bank tutup dan minggu juga sama,dan saya mencoba datang hari senen,untuk membatalkan pinjaman,ternyata pinjaman yang saya batalkan yang saya batalakan harus mengantikan bunga satu tahun,meskipun baru dua hari,padahal saay ketika hanya mencoba meminjam dengan nilai kredit 4juta,dan saya terima waktu itu 3340.000,dan ketika saya akan membatalakan saya dikenakan membayar 5600.000 rupiah,hanya dalam waktu dua hari kerja.bayangkan berapa bungah yang mereka dapat.? dengan kejadian ini saya hanya bisa berharap kepada aparat berwenang segera bisa mengambil tindakan kepada lesing tersebut. Apa yang dikeluhkan anda sebenarnya terjadi juga pada yang lainnya dan mereka semua menerima oleh sebab terpaksa,dan mereka tidak bisa berbuat banyak,oleh sebab mereka hanya masyarakat biasa. Penilaian semua ini penulis berharap kepada pihak BI dan Mentri keuangan bisa menghentikan semua lesing yang beroprasi di Indonesia.Dan seharusnya Indonesia membatasi segala lesing yang beroprasi,artinya jika Lesing -lesing itu sudah seperti bank,dia harus mengikuti aturan main bank,seandainya dia tidak mengikuti aturan bank yang resmi suda bisa mereka distop oprasinya. semoga.
0 komentar:
Posting Komentar