
Masyarakat Meminta Pemerintah Pusat Dan DPR MPR Menindak Lesing.
Masyarakat Tasikmalaya mengeluhkan kehadiran lesing,dimana bahwa lesing hadir tidak memberikan kemudahan justru menjerat leher masyarakat, Hal ini dikeluhkan oleh masyarkat yang pernah berhubungan dengan lesing, mendegar ini penulis Uji coba meminjam pada lesing, ternyata apa yang dikatakan mereka benar apa yang dikatakan oleh mereka, perlahan penulis mencoba merapat mencari lesing terdekat, dan mencoba menjadi nasabah,sebenarnya tidak menguntungkan,"mengapa begitu,hal ini penulis mencoba menyelusuri,perbankan yang dadakan mulai menjamur di berbagai kota besar dan kecil, contohnya di Indonesia bisnis lesing sudah seperti membuka warung kopi,disana mereka membuat aturan yang tidak sesuai sitem perbankan adanya,artinya,mereka menjual uangnya bisa dibilang tidak menugunakan sistem perbankan,dimana anda pernah miminjam,umpamanya satu tahun,dan baru 2 hari anda berubah pikiran dan tidak mau minjam pada lesing,artinya membatalkan pinjaman yang telah anda terima,disana anda mencoba mengembalikan uang itu,apa jawab mereka,disana anda akan kesulitan,oleh sebab uang yang baru dua hari anda terima harus membayar bunga satu 1 tahun. Hal ini penulis mengalami dalam uji- coba meminjam kepada lesing terdakat untuk membuktikan keluh kesah dan kenerja pekerjaan lesing atau bank palsu itu,dimana di kampung saya ada namanya lesing plus,penulis mencoba pada hari jumat meminjam sebesar 4 empat juta dan disana berbagai dokumen harus ditanda tangani dan disana juga dikenai biayaya asministrasi yang cukup lumayan,kurang lebih mencapai 460.000.dari 4 juta,berarti uang yang diterima hanya 3 juta empat puluh ribu rupiah,dan pada waktu itu penulis uji coba meminjam hari jumaat,sabtu libur dan minggu, dan ketika hari senen.penulis mencoba membatalkan pinjaman jawab mereka tidak bisa,keterangan dari pihak lesing plus mengatakan bisa bapa membatalkan,tapi uang potongan bapa,hilang dan bapa harus mebayar bungah pinjaman 1 tahun, di tambah harus membayar cicilan selama tiga bulan -mendengar itu penulis tercengang dan ternyata apa yang dikatakan oleh masyarakat bahwa lesing adalah merugikan masyarakat bisa dibilang benar."artinya uang baru dipegang dua hari dan akan dikembalikan lagi nasabah harus membayar bungah satu tahun," pertnyaannya apakah perbankan seperti ini bisa dibenarkan,? seandainya tidak,mengapa BI,dan badan berwenang tidak pernah menyentuh kesana,dan mengapa juga negara bisa membiarkan menjamurnya bank palsu itu bisa beroprasi di Indonesia. keluh kesah masalah lesing ternyata tidak hanya terjadi di kab.-upaten Tasikmalaya,melainkan hampir diseluruh kabupaten dan kecamatan yang kebetulan berdiri lesing mereka mengeluhkan Solo,tegal,garut,semudang,subang,cerebon, dan warga jakarta perbankan yang menakutkan itu. Masyarakat sebenanrnya ingin meruak semua lesing dengan cara memporak porandakan semua lesing,oleh karena Indonesia Negara hukum mereka tidak bisa berbuat banyak,yang ada mereka hanya bisa kesal saja. namun demikian mereka meminta kepada aparat berwenang bisa mempertanyakan kembali,ijin -ijin mereka artinya jangan sampai surat -surat berharga masyarakat ada ditangan mereka,setelah itu mereka gadaikan lagi luar. ,buktinya baru dua hari syarat diserahkan masa untuk diambil kembali mereka seperti keberatan,dan mereka memaksa,artinya orang memabatalakan pinjaman mereka di minta harus menganti bungah satu tahun,secara hitungan hukum dan matetika jelas tidak masuk akal,dan hal seperti itu jelas sudah melanggar hukum,"seandainya dia minta ganti asministrasi wajar, dan ditambah bungah hanya satu bulan tapi jika nasaba yang batal harus mengantikan bungah satu tahun sepertinya ini sudah menyalahi hukum perbankan.Cetus Turkijan, penduduk tegal. Melihat dan penulis mencoba langsung uji coba,menjadi nasaba, dan apa yang dikatakan semua itu benar dan penulis juga mendapatkan pelayanan seperti itu,yang mana ketika penulis mencoba meminjam hari jumat dan hari senen membatalkan kontrak pihak lesing meminta agar penulis membayar dulu tiga bulan cicilan setelah itu penulis harus juga melunasi bungah satu tahun.dan penulis dengan senyum melunasi seua itu,"dalam hati penulis tersenyum ternyata apa yang dikeluhkan masyarakat benar dan ternyata lesing tidak meringankan masyarakat tapi justru menjerat mereka,disana juga ada istilah kena denda bunga dimana anda telat satu hari harus kena denda 6 kali lipat dari bungah.Inilah yang terjadi pada lesing.mendengar semua ini adakah yang tersentuh,? dan siapa yang harus bisa menindak menjamurnya lesing yang sudah seperti warung kopi,dengan kantor mereka berdiri asal-asalan,ironisnya dokemen nasaba oleh mereka diduga seperti digadaikan lagi ke tempat lain. Harapan masyarakat Pemerintah harus berani membekukan semua lesing dan pemerintah harus bisa membatsi pergerakan lesing di berbagai daerah. Dan masyarakat Tasikamalaya dan Warga Indonesia Meminta Pemerintah Pusat Dan Para Wakil Rakyat Untuk Menindak Lesing.semoga.
0 komentar:
Posting Komentar