Penghilangan Paksa Warga Sipil Disuriah Dapat Di Jerat Pelanggaran HAM
19 Desember 2013 - Andri Online News-Adanya penghilangan Paksa sedang dilakukan Penilitian di seluruh Suriah sebagai bagian dari kampanye intimidasi dan sebagai taktik perang , kata sebuah laporan yang diterbitkan hari ini oleh panel PBB menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di negara itu .
" Tanpa jejak : penghilangan paksa di Suriah , " laporan tematik kedua oleh International Komisi Independen Penyelidikan Suriah , menyimpulkan bahwa ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa tindakan penghilangan paksa yang dilakukan oleh pasukan pemerintah sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga sipil sebesar kejahatan terhadap kemanusiaan .
Laporan , yang dirilis hari ini di Jenewa , mengacu pada wawancara tangan pertama yang dilakukan oleh Komisi selama periode antara Maret 2011 - ketika konflik mulai - dan November 2013.
Menurut siaran berita tentang laporan itu , penyelidikan menemukan sebuah " pola yang konsisten negara-lebar " di mana orang-orang , terutama laki-laki dewasa , telah disita oleh pasukan keamanan dan bersenjata Suriah , serta oleh milisi pro - pemerintah , selama penangkapan massal dan penggeledahan rumah , di pos pemeriksaan dan di rumah sakit .
" Pemerintah telah mengabadikan sistem penangkapan dan penahanan tanpa komunikasi yang kondusif untuk penghilangan paksa , " rilis berita menyatakan, menambahkan bahwa dalam beberapa kasus , penghilangan tampaknya memiliki unsur hukuman , menargetkan anggota keluarga dari pembelot , aktivis , pejuang sebagai serta mereka diyakini memberikan perawatan medis kepada oposisi .
Dalam semua kasus yang didokumentasikan oleh Komisi empat anggota , korban penghilangan paksa dijelaskan menjadi sasaran penyiksaan selama penahanan mereka . Korban juga secara konsisten mendapatkan hak dasar mereka untuk proses dan ditempatkan di luar perlindungan hukum .
Komisi juga menyimpulkan bahwa pemerintah telah menolak untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang hilang dan dalam beberapa kasus tampaknya ada kebijakan untuk tidak memberikan informasi tersebut kepada keluarga . Bukti yang dikumpulkan juga menunjukkan bahwa kerabat yang mendekati jasa keamanan yang mereka ditangkap dalam kasus-kasus tertentu .
Ini adalah " fenomena yang sangat mengkhawatirkan , " yang telah mempengaruhi ribuan anggota keluarga yang tidak tahu nasib orang yang mereka cintai , menurut Komisi .
Selama tahun lalu , kelompok bersenjata anti - pemerintah tertentu telah semakin mengambil sandera untuk pertukaran tahanan atau tebusan . Orang yang dirasakan akan mendukung Pemerintah , pembela hak asasi manusia , wartawan , aktivis , pekerja kemanusiaan dan para pemimpin agama telah disita oleh berbagai kelompok bersenjata dan diselenggarakan di bawah ancaman kematian .
"Sementara pelanggaran tersebut tidak berjumlah penghilangan paksa sebagai nasib korban tidak ditolak atau menyembunyikan mereka meninggalkan keluarga dalam keadaan ketidakpastian mengenai keberadaan anggota keluarga mereka , " kata rilis berita . " Namun , dalam beberapa bulan terakhir , kelompok-kelompok bersenjata anti - pemerintah tertentu telah mengadopsi praktek-praktek yang dapat dianggap sama saja dengan penghilangan paksa , melanggar kewajiban mereka menurut hukum kemanusiaan internasional yang lazim . "
Komisi menyesalkan bahwa Pemerintah Suriah tidak memungkinkan untuk melakukan penyelidikan di dalam negeri , yang membatasi kemampuannya untuk menyelidiki pelanggaran , terutama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata anti - pemerintah .
Diketuai oleh Paulo Sergio Pinheiro , dan terdiri dari Karen Koning AbuZayd , Carla del Ponte dan Vitit Muntarbhorn , Komisi ini didirikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Agustus 2011 untuk menyelidiki dan mencatat semua pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional selama konflik Suriah .
Komisi akan menerbitkan laporan yang komprehensif yang berikutnya pada bulan Februari 2014 dan menyampaikannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia pada sidang mendatang di Jenewa pada pertengahan Maret .
0 komentar:
Posting Komentar