
Jakarta: Ada beberapa alasan mengapa ekonomi syariah diperlukan di Indonesia, salah satunya mengurangi kerentanan perekomian.
"Melalui sistem bagi hasil, ekonomi syariah membuat tidak adanya jarak antara sektor keuangan dan sektor riil. Dengan kata lain, perkembangan sektor keuangan merupakan cerminan kemajuan sektor riil," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bagian lain sambutannya saat mencanangkan Gerakan Ekonomi Syariah (gres!) di lapangan Silang Monas Jakarta, Minggu (17/11) pagi.
"Ekonomi tidak mudah menjadi gelembung atau yang kita kenal sebagai bubble economy," Presiden menambahkan.
Sistem ekonomi syariah, lanjut SBY, juga menghindarkan pembiayaan yang bersifat spekulatif atau eksploitasi pasar keuangan, lingkungan hidup dan sosial, hanya demi keuntungan ekonomi pemilik modal.
Dalam kaitan memperluas financial inclusion untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ekonomi syariah sangat diperlukan. "Melalui pembiayaan kepada UMKM yang dilandasi oleh semangat kebersamaan, maka lembga keuangan syariah telah ikut berperan nyata dalam menumbuh kembangkan usaha mikro kecil dan menengah," SBY menjelaskan.
Kehadiran dana-dana sosial yang khas dalam sistem ekonomi syariah, seperti zakat, infaq, dan sedekah juga melengkapi sistem jaring pengaman sosial yang telah ada. "Melalui hal ini kaum miskin dan dhuafa dapat diberdayakan dan dimandirikan seiring dengan gerak pembangunan nasional," Presiden menekankan.
Selain itu, di era percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur di tanah air melalui program MP3EI yang sudah mencapai angka di atas Rp 737 triliun, Indonesia masih memerlukan lebih banyak sumber pembiayaan untuk perluasan infrastruktur.
"Dalam kesempatan ini saya mengajak kepada lembaga keuangan dan pembiayaan untuk terlibat aktif dalam investasi syariah dalam proyek infrastruktur di seluruh tanah air," ujar Presiden SBY.
Untuk meningkatkan industri ekonomi syariah, pemerintah juga telah melakukan sejumlah hal. Pertama, dengan menyediakan payung hukum yang dibutuhkan bagi pengembangan industri keuangan syariah. Hal ini tercermin dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang sukuk negara, UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, dan UU no. 42 Tahun 2009 terkait perpajakan yang memberikan text neutrality bagi transaksi keuangan syariah.
Kedua, sejak tahun 2008, pemerintah melalui Kemenkeu secara reguler menerbitkan sukuk guna mendukung pendalaman pasar keuangan syariah. "Perbankan syariah dilibatkan dalam berbagai program pembiayaan pemerintah seperti KUR, dan juga menerbitkan Indonesia Stock Index," kata SBY.
"Tidak hanya itu, melalui Kemenag kita juga terus meningkatkan profesionalitas pengelolaan dana haji melalui instrumen pengelolaan syariah, dan terus mendorong pengelolaan zakat tunai secara lebih baik lagi," Presiden menambahkan.
Adapun hal yang ketiga yaitu dalam Festival Ekonomi Syariah tahun 2008, dan World Economic Forum tahun 2009, pemerintah telah mencanangkan pengembangan keuangan ekonomi syariah sebagai agenda nasional dan menetapkan visi Indonesia sebagai pusat keuangan ekonomi syariah dunia.
Dan yang keempat, Pemerintah juga secara aktif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Baik itu dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Baznas, MUI, dan organisasi lainnya untuk terus mendorong tumbuh dan berkembangnya ekonomi syariah di tanah air. (agus Jakarta)
0 komentar:
Posting Komentar