
Jakarta: Andri Online News-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/10) pukul 13.00 WIB. Ketua BPK Hadi Poernomo, didampingi Wakil Ketua BPK Hasan Bisri dan para anggota BPK, menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I (IHPS 1) tahun 2013.
Hadi Pernomo menjelaskan, IHPS I tahun 2013 merupakan ikhtisar dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas 597 objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 519 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja, dan 69 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
"IHPS 1 tahun 2013 mengungkapkan sebanyak 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 56,98 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial senilai Rp 10,74 triliun. Adapun sebanyak 5.747 kasus merupakan kelemahan sistem pengendaian intern, sebanyak 2.854 kasus penyimpangan administrasi, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 779 kasus senilai Rp 46,24 triliun. BPK menyelamatkan keuangan negara untuk periode 2009-2014 sebesar Rp 33,8 triliun" Hadi Poernomo menjelaskan.
Presiden SBY, lanjut Hadi Purnomo, akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan BPK ini melalui suatu jawaban dengan melampirkan langkah-langkah konkretnya. "Ini bisa dilakukan baik oleh Bapak Presiden, maupun gubernur, walikota, atau bupati, sebagaimana mereka adalah kuasa penguna keuangan negara," Hadi menambahkan.
BPK berharap informasi yang disampaikan dalam IHPS semester 1 tahun 2013 dapat mendukung tugas dan wewenang Presiden RI sesuai peraturan perundang-undangan, terutama UU No.15 tahun 2006 tentang BPK. Pasal 8 ayat (2) UU tersebut menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Presiden kepada BPK.
Mendampingi Presiden SBY saat menerima BPK, antara lain, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menkeu Chatib Basri, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam.
0 komentar:
Posting Komentar