
DPPKAD Kabupaten Tasikmalaya Berhasil Meningkatkan Keuangan Daerah.
terbentuknya dinas pendapatan,pengelolaan,keuangan dan aset daerah (DPPKAD) bisa dibilang belum terlalu lama atau baru sekitar empat tahun seiring dengan keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 15 tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya secara garis besar Perda no 15 tahun 2008 tersebut mengamanatkan DPPKAD untuk melaksanakan pegelolaan yang menyangkut bidang pendapatan ataupun belanja melaksanakan penatausahaan Keuangan Daerah termasuk penatausahaan aset milik Pemerintah Daerah. upaya mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah khususnya misi ke 3 adalah “mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (Good Governance),maka DPPKAD secara konsisten dan optimal melaksanakan tugas pokok,fungsi dan kinerja.
Merealisasikan target pendapatan daerah secara rasional dan optimal serta melakukan intensifikasi pendapatan daerah sesuai potensi yang dimiliki secara berkala dan berkesinambungan,mengoptimalkan penganggaran dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Tasikmalaya yang unggul dan maju berbasis pedesaan, meningkatkan akuntabilitas dan transparasi pengelolaan keuangan daerah,meningkatkan tertib penggelolaan aset daerah sebagai sarana pelayanan publik,meningkatkan kwalitas pelayanan sesuai dengan kewenangan tugas pokok dan fungsi.
Dengan kondisi ini diharapkan pelaksanaan pemerintah lebih berhasil guna dan berdaya guna,bersih dan bertanggung jawab,sejalan dengan tujuan yang hendakdi capai dan sebagai bentuk upaya transparasi keuangan terhadap publik.

Adapun tugas pokok DPPKAD Kabupaten tasikmalaya mempunyai tugas melaksanakan kewenangan keuangan pemerintah daerah mengenai urusan administrasi keuangan dan aset daerah berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan.
Dalam menyelengggarakan tugas pokok di atas DPPKAD mempunyai tugas sebagai berikut: Perumusan kebijakan teknis mengenai urusan administrasi keuangan daerah, Penyelenggaraan kegiatan penetapan anggaran daerah, Penyelenggaraan penetapan kebijakan pendapatan dan infestasi daerah meliputi pajak dan retribusi daerah,infestasi dan aset daetah serta pinjaman daerah, Pembinaan pelaksanaan tugas mengenai urusan administrasi keuangan daerah, Penyelenggaraan urusan tata usaha dinas, Pelaksanaan tugas lain yang berikan oleh bupati
Visi DPPKAD Kabupaten Tasikmalaya adalah “Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang akuntabel untuk mewujudkan pelayanan yang berkwalitas pada tahun 2015”Visi merupakan gambaran ideal mengenai masa depan yang hendak di wujudkan,bersifat praktis.relitis,untuk dicapai dan memberikan tantangan serta menumbuhkan motifasi yang kuat bagi pegawai DPPKAD.
Adapun misi DPPKAD Kabupaten Tasikmalaya adalah: Merealisasikan target pendapatan daerah secara rasional dan optimal serta melakukan intensifikasi dan ektensifikasi pendapatan daerah sesuai potensial yang dimiliki secara berkala dan berkesinambungan, Mengoptimalkan penganngaran dalam mendukung terwujudnya kabupaten tasikmalaya brbasis yang unggul dan maju berbasis pedesaan, Meningkatkan akutanbilitas dan transparasi keuangan daerah, Meningkatkan tertib pengelolaan aset daerah sebagai aset daerah sebagai saran pelayanan public, Meningkatkam kwaliatas pelayanan sebagai seuai dengan kewenangan tugas pok dan pungsi.
Menurut Kepala DPPKAD Drs.H.Muhammad Yusuf mengatakan bahwa belanja daerah diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan 5 tahun kedepan sesuai dengan visi pembangunan yang telah di tetapkan belanja daerah digunakan sebagai instrumen pencapaian visi tersebut,pengelolaan belanja sejak proses perencanaan,pelaksaan hingga pertanggung jawaban harus memperhatikan aspek efektifitas,efesiansi,tranparansi dan akuntabilitas,katanya.
Diapun menambahkan Belanja diarahkan untuk mendukung kebijakan yang telah di tetapkan dengan memperhatikan perbandingan antara masukan dan pengeluaran(efesiensi) keluaran dari belanja dimaksud seharusnya dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat(efektifitas) selanjutnya alokasi angaran perlu dilaksanakan secara terbuka berdasarkan skala priolitas dan kebutuhan (transparansi,)sekala itu pengelolaan harus di administrasikan dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku(akuntabilitas),ucapnya
Lebih lanjut lagi Drs.H.Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa dalam rangka inplementasi pengeloalan keuangan daerah dan amanat peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang DPPKAD sejak tahun 2010 telah menggunakan sistem informasi manajemen keuangan daerah(SIMDA). Selanjutnya dilaksanakan SIMDA diseluruh SKPD dan Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya sehingga dapat berfungsi penganggaran,fungsi penatausahaan keuangan Daerah hingga fungsi akuntansi serta tersajina data dan informasi keuangan daerah,jelasnya
Adapun permasalahan yang dihadapi DPPKD Kabupaten Tasikmalaya dalam pelaksanaan kegiatan atau tugas umum memang tidak berpengaruh,namun secara detail dapat dirumuskan beberapa kendala sebagai berikut: kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam teknologi informasi Akuntansi serta penilaian aset,masih kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak daerah sehingga pengelolaannya masih menggunakan office assessment.
Solusi untuk mengatasi kekurangan yang dihadapi antara lain: perlu adanya penambahan wawasan pengetahuan tentang teknologi informasi,kahlian dalam bidang akuntansi dan penilaian aset,sehingga dapat cepat mengantisipasi akan seringnya perubahan/dinamika peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat tentang pengelolaan keuangan.
Melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat/wajib pajak mengenai tata cara pembayaran dan pentingnya bayar pajak yang merupakan sumber pendapatan yang dialokasikan bagi pembangunan.
Berdasarkan pengamatan penulis Dinas Pendapatan,Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD),terlihat mengalami kemajuan dilihat dari pertumbuhan rata rata yang di kelola oleh DPPKAD dari tahun 2010 -2012 pendapatan asli daerah sebesar 16,49% dari pendapatan asli daerah terdiri dari 4 pos pajak daerah dengan pertumbuhan rata rata 18,82%,hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 30,94% dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar 25,30% sedangkan untuk kodering retribusi daerah hanya sebagai koorditar saja,untuk pelaksanaan pemungutan dilaksanakan oleh dinas terkait.

Selama kepemimpinan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD),Kabupaten TasikmalayaDrs.H.Muhammad Yusuf,banyak hal yang telah dilaksanakan baik itu pembenahan internal maupun yang berkaiatan dengan ekternal.(Andri Luntungan)
0 komentar:
Posting Komentar