photo SKMENPEN.gif

Senin, 28 Januari 2013

Nama Priyo disebut mendapat "fee" Korupsi Pengadaan Al Quran

JAKARTA,Indonesia KOMPAS.com Menulis - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso disebut mendapatkan jatah fee terkait korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kementerian Agama. Nama Priyo muncul dalam surat dakwaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya yang dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013). Menurut surat dakwaan tersebut, Zulkarnaen bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) menerima uang Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus terkait pengadaan laboratorium dan Al Quran tahun anggaran 2011 serta tahun anggaran 2012. Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR dia telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangkan tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012. Pada saat perbuatan korupsi itu dilakukan, yakni sekitar September hingga Desember 2011, Zulkarnaen merupakan wakil bendahara umum Partai Golkar. Sementara Dendy dan Fahd, merupakan pengurus organisasi underbow Partai Golkar, Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Sebelum proses lelang proyek dilaksanakan, menurut surat dakwaan, Zulkarnaen memerintahkan Dendy dan Fahd untuk menghitung rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai masing-masing proyek di Kemenag tersebut. "Kemudian terdakwa II (Dendy) bersama-sama Fahd melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011 dan 2012 yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas," kata jaksa Dzakiyul Fikri. Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen. Kemudian dari pengadaann Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya, sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS (Priyo Budi Santoso), sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor. Namun tidak dijelaskan kantor apa yang dimaksudkan dalam surat dakwaan tersebut. Selain dari kedua proyek itu, rencana pembagian fee juga disusun terkait proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012. Namun dalam daftar pembagian fee terkait proyek ini, nama Priyo tidak ditemukan. Berdasarkan catatan tangan Fahd, fee dari proyek senilai Rp 50 miliar tersebut mengalir ke lima pihak, yakni Senayan (Zulkarnaen) sebesar 8 persen, Vasco/Syamsu sebesar 1,5 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, Dendy sebesar 2,25 persen, dan kantor sebesar 1 persen dari nilai proyek. "Setelah disepakati rencana pembagian fee tersebut, dilakukan proses pengadaan di Kemenag di mana penetapan perusahaan sebagai pemenangnya dilakukan atas pengaruh atau intervensi terdakwa I (Zulkarnaen) bersama-sama terdakwa II (Dendy) dan Fahd," kata jaksa Dzakiyul. Belum ada konfirmasi dari Priyo Budi Santoso terkait namanya yang masuk dalam dakwaan tersebut. (Sumber Kompas.com)

0 komentar:

Memori Berita

. (1) 01 (2) 06 (1) 0i9 (1) 13 (1) 21 (1) 3 (1) 39 (1) al (1) al.4 (1) andri.1 (1) andri.2 (1) Asian (2) Berajil (1) Bisnis (2) BRI KUR (1) Budaya (18) Buisnis (1) Buisniss (1) E (1) Ekonomi (1) Ekonomi Buisniss (64) Ekonomi Ingris (1) G (2) Gaaya Hidup (2) Gaya Hidup (9) Gaya Hidup (18) Gender (1) Gendr (1) Global (118) Global Sekjen PBB (1) Hukum Global (1) Iau Jemaat (1) Info Global (2) Info Temen (1) Info UN PBB (1) Instruksi Presiden SBY (1) Istana (1) Isu Global kemanusiaan (7) Isu Indonesia (1) Isu Negara Haiti (1) Isu America (2) Isu asia (1) Isu Asia Rejonal Indonesia (10) Isu Buruh Indonesia (1) Isu Cina (1) Isu di Jepang (1) Isu di Kongo (1) Isu Ekonomi Indonesia (1) Isu Energi Nuklir di jepang (1) Isu Gender (1) Isu Global (30) Isu Global Kesehatan (2) Isu Indonesia (1) Isu Indonesia Korupsi (1) Isu Industri Global (2) Isu International (4) Isu Kepolisian (1) Isu Koeupsi (1) Isu Komflik (1) Isu Korea Selatan (1) Isu Korupsi (1) Isu Korupsi di Indonesia (2) Isu Mesir (1) Isu Olah Raga (1) Isu Pangan (1) Isu Pangan global (1) Isu PBB (2) Isu Pendidikan (1) Isu Police Indonesia (1) Isu Polri (1) Isu Regional Indutri Indonesia (1) Isu Religius (1) Isu Relijius (1) ISU Sidang International (1) Isu Suap (1) Isu Teroris Indonesia (1) Isu Timur Tengah (3) Isu WTS (1) Jriminal Teknik (1) Kebijakan Global (3) Kebijakan Indonsia (1) Kebijkan Indonesia (2) Kemiskinan di somalia (1) Kesehatan (2) Kesehatan dunia (1) Keshatan (2) Konfrendi PBB (1) Kriiminal International (1) Kriminal dan Hukum (1) Kriminal Global (2) misterius (1) Pariwisata (1) Partanian America (1) Parwisata (1) Pendidikan (5) politik 01 (1) Politik Budaya (4) Reejional (2) REGIONAL (1) Rejional (3) SBY-Ysup Kala (1) Senam Sehat (1) SERBA-SERBI (1) Suriah (1) Usu Rusia (1)