Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kedua lembaga tersebut bersinergi dalam penanganan perkara korupsi pengadaan simulator alat uji Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang ada di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, menyampaikan hal ini menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Binagraha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/8) siang.
"Dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan kesepahaman antara Polri dan KPK terhadap tindak lanjut penanganan perkara tersebut," kata Julian.
Menurut Julian, tidak ada konflik antara Polri dan KPK dalam menangani kasus yang telah dilaporkan kepada Presiden SBY tiga hari lalu tersebut. "Masing-masing instansi penegak hukum, baik Polri maupun KPK, memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang. Mereka bisa melakukan atau memproses tindak lanjut upaya penegakan hukum, dan itu yang sekarang sedang dilakukan di dalam instansi masing-masing," Julian menjelaskan.
Sebaiknya, lanjut Julian, publik menunggu hasil dari tidak lanjut masing-masing instasi terhadap kasus ini.
Julian menambahkan bahwa sudah ada MoU antara KPK, Polri, dan kejaksaan dalam hal mekanisme penanganan perkara. "Mari kita kembalikan ke sana, ada hal-hal yang mungkin bisa menjadi satu pedoman, paling tidak dari sisi etika tidak terjadi persepsi yang salah dalam penanganan tersebut," ujar Julian.
Dengan telah memerintahkan kepada Menko Polhukam untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK, kata Julian, jelas bahwa Presiden SBY merespon kasus ini.
Presiden SBY tidak mungkin melakukan intervensi karena ini merupakan ranah hukum dan proses sedang berjalan. "Posisi Presiden jelas, harus taat hukum, tidak boleh dipaksa untuk ikut masuk apalagi yang sifatnya teknis dalam penanganan perkara hukum," Julian A Pasha menandaskan. (dit)
Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, menyampaikan hal ini menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Binagraha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/8) siang.
"Dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan kesepahaman antara Polri dan KPK terhadap tindak lanjut penanganan perkara tersebut," kata Julian.
Menurut Julian, tidak ada konflik antara Polri dan KPK dalam menangani kasus yang telah dilaporkan kepada Presiden SBY tiga hari lalu tersebut. "Masing-masing instansi penegak hukum, baik Polri maupun KPK, memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang. Mereka bisa melakukan atau memproses tindak lanjut upaya penegakan hukum, dan itu yang sekarang sedang dilakukan di dalam instansi masing-masing," Julian menjelaskan.
Sebaiknya, lanjut Julian, publik menunggu hasil dari tidak lanjut masing-masing instasi terhadap kasus ini.
Julian menambahkan bahwa sudah ada MoU antara KPK, Polri, dan kejaksaan dalam hal mekanisme penanganan perkara. "Mari kita kembalikan ke sana, ada hal-hal yang mungkin bisa menjadi satu pedoman, paling tidak dari sisi etika tidak terjadi persepsi yang salah dalam penanganan tersebut," ujar Julian.
Dengan telah memerintahkan kepada Menko Polhukam untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK, kata Julian, jelas bahwa Presiden SBY merespon kasus ini.
Presiden SBY tidak mungkin melakukan intervensi karena ini merupakan ranah hukum dan proses sedang berjalan. "Posisi Presiden jelas, harus taat hukum, tidak boleh dipaksa untuk ikut masuk apalagi yang sifatnya teknis dalam penanganan perkara hukum," Julian A Pasha menandaskan. (dit)


0 komentar:
Posting Komentar