Kebijakan sejumlah kepala daerah yang membolehkan memakai kendaraan mobil dinas untuk mudik pegawainya (PNS-red) nampaknya bakalan menjadi bumerang. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap memanfaatkan barang milik negara untuk kepentingan pribadi tersebut bisa dikatakan korupsi
"Apapun itu, jika menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi apalagi mudik berarti korupsi," ujar Abdullah Hehamahua, penasehat KPK kepada wartawan, usai acara pemberian paket sembako di Kantor KPK, Kuningan Jakarta Selatan,Rabu(15/8).
Imbauan penghalalan pemakaian mobil dinas itu, sambungnya, merupakan imbauan yang salah kaprah. Karena dengan hal itu, jelas menyalahi semangat pemerintah yang sedang menggalakkan program pemberantasan anti korupsi. Mobil yang seharusnya stay
atau diam di tempat pastinya akan bergerak dan memerlukan perbaikan. "Mobil itu kan berjalan, rodanya terus berputar jadi nantinya pasti butuh perbaikan. Kalau tidak salah diatur dalam Pasal 3," kata Abdullah.
Dirinya justru melirik apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Jembrana Bali. Pasalnya masyarakat yang melihat mobil berplat merah diatas pukul 16.00 WITA bisa mencatat dan melaporkannya kepada pihakyang berwenang jika tidak ada nota perjalanan dinas atau keterangan yang jelas. "Hitung saja berapa penghematan yang diperoleh negara jika bisa melakukan hal tersebut," papar dia.
"Apapun itu, jika menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi apalagi mudik berarti korupsi," ujar Abdullah Hehamahua, penasehat KPK kepada wartawan, usai acara pemberian paket sembako di Kantor KPK, Kuningan Jakarta Selatan,Rabu(15/8).
Imbauan penghalalan pemakaian mobil dinas itu, sambungnya, merupakan imbauan yang salah kaprah. Karena dengan hal itu, jelas menyalahi semangat pemerintah yang sedang menggalakkan program pemberantasan anti korupsi. Mobil yang seharusnya stay
atau diam di tempat pastinya akan bergerak dan memerlukan perbaikan. "Mobil itu kan berjalan, rodanya terus berputar jadi nantinya pasti butuh perbaikan. Kalau tidak salah diatur dalam Pasal 3," kata Abdullah.
Dirinya justru melirik apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Jembrana Bali. Pasalnya masyarakat yang melihat mobil berplat merah diatas pukul 16.00 WITA bisa mencatat dan melaporkannya kepada pihakyang berwenang jika tidak ada nota perjalanan dinas atau keterangan yang jelas. "Hitung saja berapa penghematan yang diperoleh negara jika bisa melakukan hal tersebut," papar dia.



0 komentar:
Posting Komentar