Peraturan Mentri dalam Negri N0 32 Tahun 2011 Pedoman Pembrian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Angaran Pendapatan Dan Belanja daerah dipertanyakan oleh masyarakat
miskin didaerah oleh sebab aturan itu sangant membuat para orang miskin sulit untuk mendapat bantuan dengan segera didaerah dari pemerintah daerah sebab didalam aturan itu dikatakan bahwa setiap pengajuan bantuan harus sebulan sebelunya sementara para orang miskin mengatakan bilah dana taktis buat orang miskin harus mengunakan prosudur yang berbelit-belit apakah layak,demikan cetus supar 40 tahun pendudk pemayang jambi,hal ini didukung pulah oleh aron 40 tahun penduduk Pagar ruyung Sumtra barat mereka mengatakan bahwa aturan Mendagri itu terlalu membuat sulit bagi orang miskin terkena musibah "Contohnya seandainya anda orang miskin yang tidak memiliki apa-apa dan anda harus segera berobat sementara uang tidak punya kartu kesehatan tidak punya dan anda minta bantuan kepemrinta harus menunggu dananya satu bulan mungkin keburu yang sakit sekarat mati?" cetusnya. Komentar ketiga orang ini ternyata dirasakan oleh seluruh orang miskin diberbagai daerah yang memiliki orang miskin,Tasikmalaya,Banjar, Ciamis, Kuningan,sumedang,Jakarta barat,Jakrta Timur,Jakrta Selatan,dan Jakarta Utara,rata rata mereka mengatakan bahwa undang N0 32 sangat tidak cocol diterapkan,oleh sebab setiap daerah harus memiliki cadangan dana untuk membantu orang miskin yang terkena penyakit atau kelaparan mendadak,seandainya didaerah tidak diberikan kewenangan mengueluarkan dana taktis kami orang miskin siapa yang
mau membantu "Apakah mendagri yang akan membantu?" Cetus momo 50 Penduduk Batan (Penduduk bawah Jembatan) sementara lainlagi dengan penduduk Tasikmalaya orang miskin disana mengatakan bahwa aturan Kemendagri N0 32 tahun 2011 seharusnya belum perlu diberlakukan oleh sebab disetaiap daerah hampir semuanya masih butuh adanya dana taktis buat membantu orang miskin, "dan diberlakukannya peraturan mentri dalam Negri N032 tahun 2011 seakan-akan agar orang miskin terjepit dan efeknya supaya membenci pemerintahan pusat,"cetus roro 47 tahun penduduk perkidulan,dan suara ini didukung pula oleh orang miskin diderah Nias sumatra utar, Gombong,Purwokerto, Majenang ubang, Bekasi,Tangerang, Idramayu,Mereka semua mengatakan bahwa Kepmendagri N0 32 tahun 2011 seharusnya perlu dikaji ulang oleh sebab kami semua sebgai orang miskin memang terkadang harapanya hanya pada pemerintah daerah,tetapi bilah pemerintah daerah sudah tidak punya lagi yang namanya mengeluarakan dana taktis buat orang miskin yang sakit mau dikta apa kaimi hanya bisa pasra namun demikian kami berharap seandainya Kebetulan Nasip Mentri dalam negri seperti kami miskinnya tentu diapun akan sama hanya bisa pasrah,cetus dandin penduduk subang. "Mendengar semua ini adakah yang tersentuh mendengar kelu kesah mereka?" .


0 komentar:
Posting Komentar