Jakarta: Presiden meminta pejabat terkait segara melaporkan kesiapan Indonesia dalam merespon gugatan perusahaan tambang Churchill Mining Plc. Presiden berharap memenangi kasus yang kini ditangani Badan Arbitrase Internasional ini demi kedaulatan Indonesia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan hal ini dalam pengantar rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden, Kamis (28/6) pukul 14.00 WIB. Rapat membahas sejumlah agenda, antara lain, penjelasan hasil-hasil Pertemuan Puncak G20 Los Cabos, Meksiko, dan KTT Rio+20, dan kunjungan kenegaraan ke Ekuador. Presiden juga meminta para menteri koordinator menjelaskan isu-isu menonjol.
Mengenai kasus gugatan Churchill Mining Plc, Presiden meminta hal ini harus direspon dengan baik. Menurut Presiden, Bupati Kutai Timur Isran Noor punya alasan kuat untuk mengambil tindakan terhadap aduan perusahaan tambang dari Inggris tersebut.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita, kejadian di sebuah kabupaten kemudian dibawa ke arbitrase. Tergugat pertamanya, ya, Presiden. Bayangkan kalau sekian ratus kabupaten melakukan segala sesuatunya seperti itu, apalagi kalau kita pada pihak yang salah dan kalah, itu luar biasa implikasinya," ujar Presiden SBY.
Keinginan Presiden agar Indonesia menang dalam gugatan tersebut bukan tanpa alas an. “Karena saya tidak ingin perusahaan multinasional itu melakukan apa saja dengan kekuatan internasionalnya untuk menekan negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Sepanjang kita meyakini benar apa yang kita lakukan, kita --dalam hal ini Bupati Kutai Timur-- wajib untuk mempertahankan kehormatan, kebenaran, dan keadilan. Itu prinsip itu," Presiden SBY menegaskan.
Seusai rapat paripurna, Presiden akan membicarakan gugatan Churchill Mining ini dengan para pejabat terkait.
Hadir dalam rapat paripurna ini Wapres Boediono dan seluruh menteri KIB II, Ketua Watimpres Emil Salim, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Jaksa Agung Basrif Arief, dan Kepala BKPM Chatib Basri.
Sebagaimana diberitakan, Churchill Mining plc melayangkan gugatan terhadap pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional. Tergugatnya adalah Presiden RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, dan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur. Mereka menuntut ganti rugi sebesar 2 miliar dolar AS atas pencabutan ijin kuasa pertambangan empat perusahaan yang diklaim sebagai milik Churchill Mining Plc.
Agar tidak dicabut, Churchill Mining sempat menawarkan pembangunan settlement atau penyelesaian melalui negosiasi dengan Pemkab Kutai Timur. Namun, tawaran itu ditolak karena Pemkab merasa tidak memberikan ijin kepada perusahaan itu dan tidak pernah mengetahui proses akuisisi yang mereka lakukan.
Dalam keterangan pers ketika menghadiri KTT Rio+20 di Brasil, Presiden menegaskan sikap pemerintah untuk meninjau ulang kontrak-kontrak pertambangan yang mengabaikan lingkungan dan merugikan Indonesia. "Jika ada kontrak-kontrak dengan asing 20 atau 30 tahun lalu ternyata tidak tepat dan tidak adil, maka kewajiban saya untuk meninjau kembali kontrak tersebut," kata Presiden SBY.


0 komentar:
Posting Komentar