Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan hasil koordinasi dalam penanganan kasus di 10 sektor rawan korupsi belum membuahkan hasil. Pasalnya, masih perlu koordinasi hingga ada nota kesepahaman antartiga lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
"Lagi dikoordinasikan, akan dibuat memorandum of understanding (MoU)," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/3) lalu
Zulkarnain membantah ada pembagian dalam pemetaan 10 sektor rawan korupsi khususnya di bidang pertambangan minyak dan gas. "Enggak, enggak begitu. Nanti kita koordinasikan, kita juga terbatas," ujarnya.
Terkait penyidikan perkara dugaan kasus proyek bioremediasi fiktif senilai US$ 270 juta oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan melakukan supervisi dan koordinasi. Artinya, tidak ada pembagian tugas pemberantasan korupsi dalam pemetaan 10 sektor rawan korupsi. "Tidak, nanti kita koordinasi saja. Kita yang koordinasikan dan supervisikan, bakal kita intensifkan, kita keroyok sama-sama korupsi ini," ucapnya.
Namun, pernyataan Zulkarnain berbeda dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto. Pekan lalu, Andhi mengatakan, berdasarkan koordinasi antara KPK, Kejagung, dan Kepolisian mengenai pemetaan 10 sektor rawan korupsi, pihaknya akan berkonsentrasi mengusut dugaan kasus-kasus korupsi pada sektor Migas.
Seperti diketahui, Kejagung sedang menyidik proyek bioremediasi, yakni proyek pemulihan tanah yang tercemar akibat pertambangan migas, dalam pelaksanaan kontrak karya dengan pembagian 85:15 antara pemerintah dan swasta tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, proyek bioremediasi dilimpahkan swasta kepada negara.
Penyelidikan yang dilakukan dalam kasus PT Chevron menunjukkan proyek itu justru merugikan negara. Sebab, dengan adanya proyek tersebut negara tidak mendapat keuntungan 85 persen.(ADI/BOG)


0 komentar:
Posting Komentar