- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari, Pemerintah Kota, Cilegon, Banten.
"Penggeladahan dilakukan di tiga tempat berbeda, pertama di kantor dinas PU Cilegon, Kedua di PT Bakaraya Utama dan rumah eks Wali Kota Cilegon," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Selasa 24 April 2012.
Penggeledahan di Kantor Dinas PU Cilegon berakhir sekitar pukul 14.30. Dari Kantor Dinas PU, petugas KPK kemudian menuju ke rumah mantan Wali Kota Cilegon AS di Jalan Raya Bojonegara yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari kantor DPU Kota Cilegon.
Saat berlangsung penggeledahan di rumah AS, pintu gerbang rumah mantan Wali Kota itu dijaga beberapa orang. Sehingga para wartawan yang melakukan peliputan terpaksa mengambil gambar dengan cara menaiki pagar rumah AS.
Tidak diketahui apa yang dilakukan petugas KPK di dalam rumah dengan halaman luas tersebut, saat penggeledahan berlangsung banyak mobil yang masuk ke dalam rumah AS diantaranya ada mobil plat merah milik Pemkot Cilegon.
Namun, AS yang berada di dalam rumah enggan keluar rumah usai penggeledahan. "Maaf bapak tidak bisa menemui karena cape sejak dari tadi menerima tamu," ujar penjaga rumah AS.
Setelah melakukan penggeledahan, KPK juga menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon,
Pemeriksaan di rumah AS mengundang perhatian warga sekitar mereka bertanya tanya ada peristiwa di rumah itu. Salah seorang warga yang menyaksikan penggeledahan itu mengaku sudah menduga bahwa mantan pemimpinnya akan tersandung kasus hukum.
"Ngak kaget mas wong proyek dengan dana besar tapi ngak jadi jadi," kata dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 AS sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari Kota Cilegon.
"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dermaga Cikubang Sari pemkot Cilegon, KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan dimana TB AS ditetapkan sebagai Tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Johan mengatakan AS sebagai mantan Wali Kota Cilegon diduga menyalangunakan wewenang dengan melawan hukum. AS diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Atas perbuatannya negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11 miliar," ujar Johan.
Patut diketahui, KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel.
Dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel ini, disepakati pertukaran lahan tahan yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak. Adalah tanah seluas 65 hektare (Ha) di Kelurahan Kubangsari yang diklaim kedua belah pihak tersebut.
Namun, berkat bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling menukar lahan. Lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 Ha tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan kota Cilegon. Selain itu, sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp 98 miliar.
Atas nota kesepahaman ini, PT Krakatau Steel berhak menerima keringanan retribusi sebanyak 10 persen selama lima tahun.
"Penggeladahan dilakukan di tiga tempat berbeda, pertama di kantor dinas PU Cilegon, Kedua di PT Bakaraya Utama dan rumah eks Wali Kota Cilegon," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Selasa 24 April 2012.
Penggeledahan di Kantor Dinas PU Cilegon berakhir sekitar pukul 14.30. Dari Kantor Dinas PU, petugas KPK kemudian menuju ke rumah mantan Wali Kota Cilegon AS di Jalan Raya Bojonegara yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari kantor DPU Kota Cilegon.
Saat berlangsung penggeledahan di rumah AS, pintu gerbang rumah mantan Wali Kota itu dijaga beberapa orang. Sehingga para wartawan yang melakukan peliputan terpaksa mengambil gambar dengan cara menaiki pagar rumah AS.
Tidak diketahui apa yang dilakukan petugas KPK di dalam rumah dengan halaman luas tersebut, saat penggeledahan berlangsung banyak mobil yang masuk ke dalam rumah AS diantaranya ada mobil plat merah milik Pemkot Cilegon.
Namun, AS yang berada di dalam rumah enggan keluar rumah usai penggeledahan. "Maaf bapak tidak bisa menemui karena cape sejak dari tadi menerima tamu," ujar penjaga rumah AS.
Setelah melakukan penggeledahan, KPK juga menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon,
Pemeriksaan di rumah AS mengundang perhatian warga sekitar mereka bertanya tanya ada peristiwa di rumah itu. Salah seorang warga yang menyaksikan penggeledahan itu mengaku sudah menduga bahwa mantan pemimpinnya akan tersandung kasus hukum.
"Ngak kaget mas wong proyek dengan dana besar tapi ngak jadi jadi," kata dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 AS sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari Kota Cilegon.
"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dermaga Cikubang Sari pemkot Cilegon, KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan dimana TB AS ditetapkan sebagai Tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Johan mengatakan AS sebagai mantan Wali Kota Cilegon diduga menyalangunakan wewenang dengan melawan hukum. AS diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Atas perbuatannya negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11 miliar," ujar Johan.
Patut diketahui, KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel.
Dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel ini, disepakati pertukaran lahan tahan yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak. Adalah tanah seluas 65 hektare (Ha) di Kelurahan Kubangsari yang diklaim kedua belah pihak tersebut.
Namun, berkat bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling menukar lahan. Lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 Ha tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan kota Cilegon. Selain itu, sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp 98 miliar.
Atas nota kesepahaman ini, PT Krakatau Steel berhak menerima keringanan retribusi sebanyak 10 persen selama lima tahun.


0 komentar:
Posting Komentar