Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pencopotan Bupati Subang Non Aktif Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Non Aktif Mochtar Muhammad, Senin (16/4). Keputusan pencopotan itu merujuk hasil ketetapan Mahkamah Agung bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Surat keputusan diserahkan langsung Ahmad Heryawan di ruang kerjanya. Penyerahan SK tersebut disaksikan sejumlah unsur musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Subang dan Kota Madya Bekasi, termasuk DPRD setempat.
Sedianya, DPRD masing-masing daerah akan menggelar sidang paripurna. Hasil rapat tersebut akan menentukan cepat lambatnya pelantikan Ojang Suhandi sebagai Bupati Subang dan Rachmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta kepada para kepala daerah belajar dari kasus mantan Bupati Subang Eep Hidayat dan Walikota Bekasi Mochtar Muhamad untuk berhati-hati menggunakaan anggaran negara.
Aturan dalam perencanaan dan implementasi anggaran diharapkan tidak menggunakan penafsiran sendiri-sendiri. “Tentu semua kita harus hati-hati, sesuai dengan aturan berlaku, itu saja,” kata Heryawan usai menyerahkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap Eep dan Mochtar kepada Pemerintah Kabupaten Subang dan Pemerintah Kota Bekasi, di Gedung Sate, Jl. Diponegoro Kota Bandung, Senin (16/4).
Dikatakannya, aturan-aturan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran mungkin saja membuat kebingungan bagi para pelaksana anggaran. Perdebatan pun terjadi seperti yang ada dalam persidangan kasus Eep. Karena itu, kehati-hatian harus semakin ditingkatkan.
“Oleh karenanya harus hati-hati saja. Kalau ada keraguan harus konsultasi dengan pemerintahan di atasnya,” tuturnya.
Keraguan itu, kata dia, jangan malah ditafsirkan masing-masing melainkan harus dikonsultasikan ke pemerintahan di atasnya supaya lebih aman.(Jurnal Patroli)



0 komentar:
Posting Komentar