Mengapa kesadaran kita, "menjaga Negera mulai merosot?" demo dimana-mana,hal itu dilakukan oleh baik yang memiliki dedikasih bahkan ada pulah yang tidak berdikasih," Ironisnya kegiatan demo mereka terkadang menimbulkan korban,bahkan sampai pulah terjadi anarkis,"melihat kejadian ini,dimanakah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) itu. ataukah mungkin mereka belum mendapatkan sosialisasi masalah itu,? atau munkin disaat ini kondisi perubahan negara mengeser dari Negara yang berkedaulatan NKRI sekarang telah terbongkah -bongkah dalam koridor aspirasinya? "seharusnya kita sadar,meskipun Indonesia terdiri berbagai warna partai,namun kita harus tetap satu." demi kepentingan stabitas nasional.kita harus belajar dari berbagai pengalaman yang mana diberbagai Negara yang telah terjadi konflik Horisontal selalu merusak tatanan Nasional.bahkan fasilitas pun sulit diselamatkan,contohnya Libia,Irak,Mesir,dan Timor-timor.Melihat semuaitu adalah bisa menjadi cermin buat kita semua. Kesatuan Keamanan Negara adalah harga mati.Dan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) jelas bunyinya "Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara" Pertanyaannaiya apakah jika anda merusak negara bisa disebut pembela negara?apakah jika anda anrkis bisa disebut pembela negara.? apakah jika anda korupsi bisa dibilang membela negara? dan Ioronisnya berbagai pejabat yang sudah disumpah bahkan mengetahui tentang membela Negara dan Undang -undang korupsi mengapa melanggar?apakah yang seperti ini membela negara? "jawabnya tentu sepakat. tidak." Jika benar bangsa ini telah luntur rasa membela Negara ini preseden buruk,artinya kelunturan itu segera dipulihkan kembali,dan perlu ditingkatkan kembali,mendalami rasa membela Negara,yang telah diatur dalam ketentuan,Hankamanas.melihat kejadian-demi kajadian ini sudah cukup."Negara Demokrasi bukan berarti teru-terusan banyak kerusuhan,?" apalagi Negara kita yang masih baru belajar berdemokrasi,bahkan mereka belum mendalami tentang kesadaran berdemokrasi,dikuwatirkan."Stidaknya berikan terlebih dahulu tentang peraturan demo,atau minimal menguasai,wajib membela Negara."Jika belum ada semua itu dapat dikatakan membayahkan. "Melihat semua ini,penulis mengajak mari kita melestarikan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) Semoga.
0 komentar:
Posting Komentar