photo SKMENPEN.gif

Rabu, 29 Februari 2012

Rabu, 29 Februari 2012 Mahkamah Perancis Cabut UU Larangan Menolak Genosida di Armenia

Dewan Konstitusi Perancis menilai bahwa undang-undang pidana bagi pihak yang membanyah genosida, melanggar kebebasan mengutarakan pendapat.
Foto: Reuters
Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, kecewa dengan dicabutnya undang-undang larangan membantah genosida di Armenia.
Mahkamah Tertinggi  Perancis memutuskan bahwa undang-undang yang kontroversial, yang menjadikan pelanggaran pidana kalau membantah genosida Armenia yang dilakukan Turki Ottoman, tidak konstitusional.
Dewan Konstitusi menilai bahwa undang-undang itu melanggar kebebasan mengutarakan pendapat.
Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, yang mendukung kuat undang-undang itu, mengatakan ia kecewa. Tetapi, ia mengatakan ia akan merancang undang-undang baru  yang akan mempertimbangkan keputusan mahkamah itu.
Turki gembira atas keputusan hari Selasa itu.  Menteri Luar Negeri Ahmet Davutoglu mengatakan keputusan itu meredakan ketegangan saat ini antara Turki dan Perancis.  Ia mengatakan ia berharap Perancis dapat membantu penyelesaian yang adil antara Turki dan Armenia, bukan memperdalam perselisihan.
Undang-undang itu tadinya akan mengenakan denda tinggi dan kemungkinan hukuman penjara bagi siapapun yang membantah genosida terhadap bangsa Armenia pada masa Perang Dunia Pertama hampir 100 tahun yang lalu.
Bangsa Armenia dan sebagian sejarahwan mengatakan Turki Ottman membantai lebih dari 1 juta orang nenek moyang mereka dalam kampanye yang bertujuan untuk melenyapkan bangsa itu.
Turki mengatakan jumlah yang tewas dibesar-besarkan.  Menurutnya, bangsa Armenia dan  banyak lainnya tewas dalam pertempuran antara pasukan Turki dan pasukan Rusia yang menyerbu. (oleh Andri luntungan)

0 komentar:

Memori Berita

. (1) 01 (2) 06 (1) 0i9 (1) 13 (1) 21 (1) 3 (1) 39 (1) al (1) al.4 (1) andri.1 (1) andri.2 (1) Asian (2) Berajil (1) Bisnis (2) BRI KUR (1) Budaya (18) Buisnis (1) Buisniss (1) E (1) Ekonomi (1) Ekonomi Buisniss (64) Ekonomi Ingris (1) G (2) Gaaya Hidup (2) Gaya Hidup (9) Gaya Hidup (18) Gender (1) Gendr (1) Global (118) Global Sekjen PBB (1) Hukum Global (1) Iau Jemaat (1) Info Global (2) Info Temen (1) Info UN PBB (1) Instruksi Presiden SBY (1) Istana (1) Isu Global kemanusiaan (7) Isu Indonesia (1) Isu Negara Haiti (1) Isu America (2) Isu asia (1) Isu Asia Rejonal Indonesia (10) Isu Buruh Indonesia (1) Isu Cina (1) Isu di Jepang (1) Isu di Kongo (1) Isu Ekonomi Indonesia (1) Isu Energi Nuklir di jepang (1) Isu Gender (1) Isu Global (30) Isu Global Kesehatan (2) Isu Indonesia (1) Isu Indonesia Korupsi (1) Isu Industri Global (2) Isu International (4) Isu Kepolisian (1) Isu Koeupsi (1) Isu Komflik (1) Isu Korea Selatan (1) Isu Korupsi (1) Isu Korupsi di Indonesia (2) Isu Mesir (1) Isu Olah Raga (1) Isu Pangan (1) Isu Pangan global (1) Isu PBB (2) Isu Pendidikan (1) Isu Police Indonesia (1) Isu Polri (1) Isu Regional Indutri Indonesia (1) Isu Religius (1) Isu Relijius (1) ISU Sidang International (1) Isu Suap (1) Isu Teroris Indonesia (1) Isu Timur Tengah (3) Isu WTS (1) Jriminal Teknik (1) Kebijakan Global (3) Kebijakan Indonsia (1) Kebijkan Indonesia (2) Kemiskinan di somalia (1) Kesehatan (2) Kesehatan dunia (1) Keshatan (2) Konfrendi PBB (1) Kriiminal International (1) Kriminal dan Hukum (1) Kriminal Global (2) misterius (1) Pariwisata (1) Partanian America (1) Parwisata (1) Pendidikan (5) politik 01 (1) Politik Budaya (4) Reejional (2) REGIONAL (1) Rejional (3) SBY-Ysup Kala (1) Senam Sehat (1) SERBA-SERBI (1) Suriah (1) Usu Rusia (1)