Dua pemimpin Badan Anggaran (Banggar) DPR RI kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng dan Wakil Ketua Mirwan Amir diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah(DPPID)2011.
Kedua pimpinan Banggar itu memenuhi
panggilan KPK pada Kamis (5/4) pagi sekitar pukul 09.30 W1B dan diperiksa hingga
pukul 13.00 WIB.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK
Priharsa Nugraha, mereka diperiksa untuk tersangka Wa Ode Nurhayati, anggota
Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Seusai
diperiksa, keduanya tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan yang
sudah menunggunya. Mekeng mengaku pemeriksaan itu hanya untuk melengkapi berkas
Wa Ode. "Saya hanya melengkapi berkas soal Wa Ode," kata politisi Partai Golkar
itu.
Mirwan mengaku pemeriksaan atas dirinya hanya terkait pembahasan
belanja daerah dalam APBN. "Menjelaskan soat Wa Ode saja. Masalah pembahasan
APBN belanja daerahnya bagaimana, itu saja," tuturnya.
Selain itu, Mirwan
mengaku tidak kenal ketika ditanya wartawan perihal perkenalan dirinya dengan
Ketua Gema MKGR, yaitu Fahd A. Rafiq, yang telah ditetapkan menjadi tersangka
oleh KPK. Mirwan membantah soal bakal mundurnya sejumlah pimpinan Banggar akibat
kerap diperiksa penyidik KPK."Mengundurkan diri dari mana? Nggak, nggak ada
itu," jawabnya.
Tersangka Wa Ode sempat melaporkan keterlibatan pemimpin
Banggar terkait dugaan korupsi pengalokasian DPPID dalam APBN Perubahan 2011. Wa
Ode juga sempat menyerahkan bukti-bukti yang me-nunjukkan adanya keterlibatan
pemimpin Banggar lainnya.
Wa Ode menjadi tersangka karena diduga telah
menerima suap sebesar 6 miliar dari peng-usaha Fahd Arafiq. Uang itu diberikan
oleh Fahd kepada Haris Suharman yang juga kader Partai Golkar. Oleh Haris, uang
itu diberikan kepada Wa Ode melalui stafnya Sefa Yolanda yang ditransfer lewat
bank pada periode Oktober hingga November 2010.
Maksud pemberian uang itu
diduga karena Fahd ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya,
dan Bener Meriah, ketiganya di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten
Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Proyek tersebut rencananya didanai dari
DPPID dari APBN Perubahan 2011. Dengan bantuan Wa Ode, Fahd berharap
masing-masing daerah akan mendapat alokasi dana sebesar 40 miliar
rupiah.
Namun, tidak semua daerah disetujui. Hanya Aceh Besar dan Bener
Meriah yang ditetapkan sebagai penerima DPPID, masing-masing menerima 19,8
miliar rupiah dan 24,75 miliar rupiah. Fadh dan Haris kemudi-an meminta Wa Ode
mengembalikan uang yang sudah telanjur diserahkannya tersebut.
Selain Wa
Ode, KPK juga menetapkan Fahd sebagai tersangka, sedangkan Sefa dan Haris
berstatus sebagai saksi. Keempat orang tersebut oleh Ditjen Imigrasi dimasukkan
dalam orang yang tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
Penetapan
Wa Ode sebagai tersangka oleh KPK mengejutkan masyarakat sebab beberapa waktu
sebelum kasus ini mencuat, Wa Ode justru membongkar adanya mafia anggaran di
Banggar DPR di salah satu tayangan televisi swasta.
Wa Ode sempat
dipanggil oleh Badan Kehormatan DPR untuk dimintai keterangan.
Wa Ode
meyakini kasus yang menimpanya lebih banyak bermuatan politis. la ditahan KPK
setelah menjalani pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka.
Sebelumnya,
dua pemimpin Banggar DPR telah menjalani pemeriksaan, yakni Oily Don dokambey
dan Tamsil Linrung.
Sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP,
membenarkan soal pemeriksaan kedua pemimpin Banggar DPR. Mereka diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Wa Ode Nurhayati terkait penyidikan kasus dugaan
suap pada pembahasan APBN 2011.
"Penyidik memeriksa Mekeng dan Mirwan
sebagai saksi untuk tersangka Wa Ode terkait kasus dugaan suap pembahasan APBN,"
katanya.
Tersangka Wa Ode Nurhayati dijerat penyidik KPK dengan Pasal 12
huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sumber : Koran Jakarta, 7 April 2012



0 komentar:
Posting Komentar