Pages

Pages - Menu

Pages

Gambar

Kamis, 29 Maret 2012

"Bilah Perguruan Tinggi Negri Korupsi Bagaimana Tamatannya?"

Jakarta Bilah di Perguruan Tinggi Negri Yang mencetak Masa depan Bangsa saja ada dugaan Korupsi bagaimana hasil tamatannya? melihat dan menfengar sekaligus mebaca berita diberbagai media masa yang memuat masalah dugaan korupsi di tubuh Universitas Indoneisa stidaknya membuat semua masyarakat merinding/atau bertanya2,namun semua ternyata terjawab sudah dengan adanya- Sejumlah guru besar Universitas Indonesia kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berniat menanyakan tindak lanjut penanganan aduan mengenai dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di UI

"Kami ingin tanyakan bagaimana sikap KPK atas temuan BPK. Kita kesini menanyakan, mendesak dan minta penjelasan," kata Dekan Fakultas Kedokteran UI, Ratna Sitompul di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Berdasarkan laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tertanggal 20 Desember 2011 atas pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2008-2010 UI, terdapat tiga permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang terjadi di UI. Pertama, pembangunan rumah sakit UI Depok. Kedua bangun guna serah tanah di Jalan Pengangsaan Timur Nomor 17 dan ketiga, kerugian keuangan negara akibat buruknya pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Di dalam penjelasan dari keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rektor UI tidak melaporkan pembangunan boulevard UI yang mengubah grand design dari RSUI Depok. Akibatnya UI dikenakan commitment charge sebesar Rp 4 miliar atas keterlambatan pembangunan RSUI.








Terkait bangun guna serah tanah milik UI di Jalan Pegangsaan Timur, Rektor UI diduga melakukan kesalahan karena membuat perjanjian kerjasama dengan menunjuk langsung mitra kerja tanpa melalui proses tender yang diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2006.

Berdasar hasil temuan pemeriksaan BPK, tercatat kerugian negara Rp 3,9 miliar atas pengadaan barang dan jasa yang tidak dikelola dengan baik. Dari jumlah tersebut, Rektor UI melalui tindaklanjutnya telah membayarkan Rp 877 juta namun menyisakan kerugian negara Rp 3 miliar

"Kita ingin kejelasan. KPK harus meng-clearkan ini agar kami bisa melanjutkan pendidikan dengan baik," timpal Riris Sarumpaet, Guru Besar FIB UI.(Agus dan anton jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar